JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba penetapan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Pelataran Parkir Samsat Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, akan dilakukan Minggu ini.
Selain di Pelataran Parkir Samsat, kebijakan tersebut juga akan diterapkan di Gedung Parkir Blok M Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelayanan Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto.
"Minggu ini mudah-mudahan sudah bisa. Sekarang masih menyempurnakan sistem, baik dalam sarana ataupun integrasinya," kata Adji saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Sanksi Parkir bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai Diuji Coba, Ini Ketentuannya
Sementara itu, uji coba kebijakan tersebut telah dilaksanakan di parkir IRTI Monas sejak Senin (1/3/2021).
Adji kemudian menjelaskan sistem kerja kebijakan tersebut.
"Pada saat kendaraan masuk, akan ada alat yang mendeteksi nomor polisi kendaraan," jelas Adji.
"Langsung nanti keluar statusnya 'kendaraan Anda sudah lulus uji emisi' atau belum lulus," sambungnya.
Nantinya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi Rp 7.500 berlaku flat per jam.
Sedangkan untuk kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif Rp 4.000 jam pertama dan Rp 2.000 di jam berikutnya.
Baca juga: Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi
Uji emisi kembali digalakkan Pemprov DKI Jakarta awal tahun 2021 melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syaripudin mengatakan, uji emisi dilakukan Dinas LH DKI Jakarta merupakan uji emisi gratis merujuk dari Pergub 66 Tahun 2020.
"Yang mewajibkan kendaraan bermotor perorangan dan roda dua di wilayah DKI," kata Syaripudin, Rabu (6/1/2021).
Uji emisi ini merupakan upaya Pemprov DKI untuk mengetatkan aturan gas buang dari kendaraan pribadi sebagai langkah pengendalian polusi udara.
Adapun kewajiban uji emisi diberlakukan untuk kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas.
Syaripudin mengatakan, faktor utama pemeriksaan uji emisi akan dilihat dari perawatan mesin yang dijalankan kendaraan yang diuji.
Dia mengatakan, perawatan mesin akan berkaitan erat dengan emisi gas buang yang diproduksi oleh kendaraan.
"Apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat atau tidak," kata Syaripudin.
Sedangkan syarat kedua adalah bahan bakar yang digunakan kendaraan yang dinilai semakin bagus semakin baik untuk sistem pembakaran.
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm,
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm,
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen,
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen,
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen,
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen,
7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.