JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pemberian insentif atau disinsentif tarif parkir untuk kendaraan yang telah lulus atau tidak lulus uji emisi.
Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto mengatakan, hasil uji coba di lahan parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, muncul kendala ketika angka atau huruf di pelat nomor kendaraan sulit dibaca.
Angka atau huruf yang tidak terbaca jelas menyulitkan sistem untuk menentukan status kendaraan, apakah lulus uji emisi atau tidak.
"Kalau pelat nomor itu banyak yang tak jelas. Itu sudah ditemukan saat uji coba di IRTI Monas. Misalnya, harusnya PQI, tapi malah terbaca POI," ujar Adji saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Mulai Uji Coba Insentif Parkir untuk Kendaraan Lulus Uji Emisi
Selama uji coba, ditemukan pelat-pelat kendaraan yang sudah buram dan rusak.
"Ada juga kan huruf-huruf yang jarang-jarang, atau juga bekas kecelakaan, mengelupas. Itu kasus yang ditemui selama uji coba," kata Adji.
Ia menambahkan, kondisi fisik pelat nomor menjadi salah satu penentu kecepatan dalam penerapan kebijakan insentif dan disinsentif tarif parkir.
Kondisi pelat nomor yang bisa terbaca jelas akan mempermudah sistem membaca status uji emisi kendaraan.
Selain di IRTI Monas, uji coba juga akan dilakukan di Parkir Samsat Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat dan di Gedung Parkir Blok M Jakarta Selatan.
"Pada saat kendaraan masuk, akan ada alat yang mendeteksi nomor polisi kendaraan," jelas Adji.
"Langsung nanti keluar statusnya 'kendaraan Anda sudah lulus uji emisi' atau belum lulus," sambungnya.
Baca juga: Tarif Parkir Tinggi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Belum Berlaku untuk Motor
Nantinya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi Rp 7.500 berlaku flat per jam.
Sedangkan untuk kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif Rp 4.000 jam pertama dan Rp 2.000 di jam berikutnya.
Uji emisi kembali digalakkan Pemprov DKI Jakarta awal tahun 2021 melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syaripudin mengatakan, uji emisi dilakukan Dinas LH DKI Jakarta merupakan uji emisi gratis merujuk dari Pergub 66 Tahun 2020.