BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menyatakan telah memeriksa enam orang staf kelurahan terkait kasus lurah yang diduga melakukan pelecehan seksual di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari keterangan enam staf itu, polisi mendapati cerita berbeda dari versi yang dilaporkan ER (24) selaku korban.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/2784/K/XII/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota, ER melaporkan bahwa dugaan pelecehan seksual oleh lurah itu terjadi kala ia mengantar teh manis yang dipesan staf lurah tersebut.
Kejadian itu terjadi pada 8 Desember 2020, sedangkan laporan polisi dibuat tiga hari setelahnya.
Saat ER tiba di ruangan, lurah itu disebut mendekati ER, memesan minuman yang sama, lalu bersamaan dengan itu mencolek bokongnya. ER diam dan langsung keluar.
ER lalu membuat minuman pesanan si lurah dan kemudian mengantarnya ke ruangan.
Baca juga: Lurah di Bekasi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual
Begitu ER masuk ruangan dan hendak meletakkan minuman, lurah tersebut duduk di depan meja.
Staf lurah yang tadinya ada di dalam langsung bergegas keluar dan diduga mengunci pintu.
Lurah itu disebut meminta ER duduk di sisinya, tetapi ditolak. Tangan ER dipegang dan langsung diarahkan ke kemaluan si lurah.
Begitu ER berlari mendekati pintu, lurah mendekatinya dan langsung meremas payudara serta bokong korban.
Korban kemudian berteriak agar pintu dibuka. Setelah itu, staf lurah langsung membuka pintu.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian, mengatakan bahwa salah seorang staf lurah berujar bahwa ER di dalam ruangan lurah sekitar dua menit.
Beda dengan versi korban, Alfian menyebut bahwa enam staf lurah yang diperiksa tidak mendengar teriakan dari dalam ruangan dan pintu tidak terkunci.
"Saat kami lakukan olah TKP, (pintu) tidak bisa terkunci dan tidak dikunci," kata Alfian.
"Dan kacanya itu semua kaca terang sehingga sangat kecil kemungkinan lurah akan melakukan tindakan seperti itu, menurut analisis saya," tambahnya.
Baca juga: Lurah Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual, Wali Kota Bekasi: Majelis Etik Nanti Bekerja