JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai menguji coba sanksi tarif tertinggi untuk kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.
Uji coba kebijakan disinsentif parkir itu dilakukan mulai 1 Maret 2021 di tiga tempat parkir, yakni:
Perlu diketahui, uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di DKI Jakarta sudah dimulai sejak Januari 2021.
Uji emisi merupakan upaya Pemprov DKI mengetatkan aturan gas buang dari kendaraan pribadi sebagai langkah pengendalian polusi udara.
Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia di atas tiga tahun, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2000.
Baca juga: Disinsentif Tarif Parkir Belum Siap, Dishub Evaluasi Data Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto mengatakan, setiap kendaraan pribadi yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi sesuai dalam Pergub 31 Tahun 2017.
Tarif tertinggi disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi adalah Rp 7.500 yang berlaku flat per jam.
Sedangkan untuk kendaraan yang sudah lulus uji emisi, dikenakan tarif parkir sebesar Rp 4.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 pada jam berikutnya.
Adji mengatakan, UP Perparkiran belum menentukan jadwal pemberlakuan kebijakan disinsentif parkir tersebut.
Lebih lanjut, Adji menjelaskan, pihaknya kini masih mengevaluasi sistem integrasi data terkait status kendaraan lulus uji emisi.
Baca juga: Masalah Saat Uji Coba Insentif Parkir Kendaraan Lulus Uji Emisi: Plat Nomor Tak Jelas