"Sistem integrasi harus benar-benar bisa digunakan. Jangan sampai kendaraan lulus uji emisi, malah terbaca belum lulus uji emisi. Kami tak mau ada komplain dari masyarakat dan malah jadi ramai," kata Adji.
Evaluasi dilakukan dengan menyoroti sistem database antar pihak terkait penerapan kebijakan disinsentif parkir.
Menurut Adji, kecepatan membaca data juga diperlukan agar tak terjadi antrean kendaraan saat masuk ke area parkir.
"Evaluasi fokus ke sistemnya dulu. Itu kan bagian integrasi data karena sistem integrasi harus handal. Kecepatan membaca data masih jadi perhatian kami," ujar Adji.
Adji menegaskan, tarif parkir tertinggi belum diterapkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Baca juga: Uji Emisi Motor Gratis Cuma Ada di Tempat Ini, Catat Waktunya...
Saat ini, uji coba tarif disinsentif parkir hanya difokuskan pada mobil yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.
"Sementara tarif motor masih normal, kita fokus dulu ke mobil," ujar Adji.
Adji menargetkan uji coba disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi di Pelataran parkir Samsat Daan Mogot bisa dimulai Minggu ini.
"Minggu ini mudah-mudahan sudah bisa. Sekarang masih menyempurnakan sistem, baik dalam sarana ataupun integrasinya," kata Adji saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Sementara itu, uji coba kebijakan tersebut telah dilaksanakan di parkir IRTI Monas sejak 1 Maret 2021. Adji kemudian menjelaskan sistem kerja kebijakan tersebut yang dimulai dengan deteksi nomor polisi kendaraan.
"Pada saat kendaraan masuk, akan ada alat yang mendeteksi nomor polisi kendaraan," jelas Adji.
"Langsung nanti keluar statusnya 'kendaraan Anda sudah lulus uji emisi' atau belum lulus," sambungnya.
Baca juga: Serba Serbi Uji Emisi Kendaran di DKI Jakarta, Syarat Lulus hingga Lokasi Pengujian