Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Seksual di Kantor, Apa yang Harus Dilakukan Perempuan?

Kompas.com - 05/03/2021, 09:54 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual di lingkungan kantor menimpa dua orang karyawati sebuah perusahaan di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. DF (25) dan EFS (23) dilecehkan bos mereka, JH (47).

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Bahrul Fuad, Kamis (4/3/2021), menjabarkan apa yang harus dilakukan kaum perempuan agar terhindar atau telah jadi korban kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Baca juga: Komnas Perempuan Imbau Korban Pelecehan Seksual Tak Sebarkan Bukti di Media Sosial

Hindari kondisi berdua dengan bos

Menurut Bahrul, langkah awal yang bisa dilakukan perempuan adalah menghindari kondisi berdua dengan bos di kantor. 

"Menghindari ruang-ruang yang sekiranya itu berpotensi seseorang dapat melakukan kekerasan seksual, di dalam ruangan bersama dengan bos hanya berdua misalnya," kata Bahrul.

Dia juga menyarankan agar kaum perempuan beritahu orang lain melalui pesan ketika merasa sedang dalam kondisi yang tidak aman.

Berani melapor

Bahrul mendorong para perempuan berani melapor apabila sudah menjadi korban pelecehan seksual. Baik itu melapor ke pihak berwajib atau ke orang-orang yang dipercaya termasuk ke Komnas Perempuan.

"Lalu bagaimana jika sudah menjadi korban? Harus berani melapor, memberanikan diri untuk melapor kepada pihak-pihak yang dirasa bisa dipercaya," ucap Bahrul.

Baca juga: Karyawati Korban Pelecehan Seksual oleh Bos di Ancol Bertambah Menjadi 4 Orang

"Di Komnas Perempuan sendiri kami juga membuka pengaduan dan jangan khawatir kalau melapor ke Komnas Perempuan tentu datanya akan dijamin kerahasiaannya," kata dia.

Bahrul tidak menyarankan para korban untum melapor dengan mengungkap cerita di media sosial.

Bagi perempuan yang mengalami kekerasan seksual bisa melakukan pengaduan ke Komnas Perempuan melalui media sosia Komnas Perempuan atau menghubungi nomor telepon 021-3903963.

Simpan barang bukti

Bahrul juga mengemukakan, apabila memungkinkan, miliki dan simpan barang bukti kasus pelecehan itu, termasuk pelecehan seksual yang terjadi di media sosial.

"Kalau memungkinkan bikin barang bukti itu lebih bagus, kalau memungkinkan. Harap menyimpan barang bukti, mendokumentasikan barang bukti misalkan mengalami kekerasan berbasis gender online," ujar Bahrul.

"Misalkan fotonya disebarluaskan dan tidak semestinya, nah itu Anda bisa screenshot foto itu sebagai barang bukti," lanjutnya.

Menurut Bahrul, barang bukti itu diperlukan korban ketika menempuh upaya hukum.

Jangan sebar bukti ke media sosial

Bahrul Fuad juga mengimbau kepada korban pelecehan seksual untuk tidak menyebarkan  bukti peristiwa yang dia alami ke media sosial. Menurut dia, hal itu justru membuka peluang  pelaku melaporkan korban atas pencemaran nama baik di media sosial.

"Kita ini kan masih ada Undang Undang ITE ya yang seringkali dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengkriminalisasi korban," kata Bahrul.

"Saran kami dari Komnas Perempuan ketika merekam suara atau video peristiwa itu jangan disebarluaskan di media sosial.

Bisa jadi dengan UU ITE korban bisa dikriminalisasikan dengan pencemaran nama baik," lanjutnya.

Bahrul mengimbau, barang bukti tersebut sebaiknya diserahkan kepada pihak berwajib sebagai jalan menempuh upaya hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gerak-gerik Anak Perwira TNI Terekam 4 Kamera CCTV Sebelum Tewas di Lanud Halim

Gerak-gerik Anak Perwira TNI Terekam 4 Kamera CCTV Sebelum Tewas di Lanud Halim

Megapolitan
Orangtua Bocah 7 Tahun yang Didiagnosis Mati Batang Otak Sebut Resume Medis Janggal

Orangtua Bocah 7 Tahun yang Didiagnosis Mati Batang Otak Sebut Resume Medis Janggal

Megapolitan
Anaknya Didiagnosis Mati Batang Otak usai Operasi Amandel, Orangtua Sebut Penjelasan Pihak RS Berputar-putar

Anaknya Didiagnosis Mati Batang Otak usai Operasi Amandel, Orangtua Sebut Penjelasan Pihak RS Berputar-putar

Megapolitan
KPK Temukan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kini Diserahkan ke Polda Metro

KPK Temukan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kini Diserahkan ke Polda Metro

Megapolitan
Atasi Polusi Udara, 109 Gedung Tinggi di Jakarta Pasang 'Water Mist Generator'

Atasi Polusi Udara, 109 Gedung Tinggi di Jakarta Pasang "Water Mist Generator"

Megapolitan
Kekeringan di Tangsel Meluas, 4 Kelurahan Krisis Air Bersih

Kekeringan di Tangsel Meluas, 4 Kelurahan Krisis Air Bersih

Megapolitan
Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Sering Lecehkan Anak-anak

Lansia yang Remas Alat Kelamin Bocah di Depok Sering Lecehkan Anak-anak

Megapolitan
Pemprov DKI Sanksi 11 Perusahaan Penyebab Polusi, 4 Disegel Sementara

Pemprov DKI Sanksi 11 Perusahaan Penyebab Polusi, 4 Disegel Sementara

Megapolitan
Pelaku Penusukan Wanita di Dekat Central Park Diperiksa Kejiwaannya

Pelaku Penusukan Wanita di Dekat Central Park Diperiksa Kejiwaannya

Megapolitan
Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk Menteng Diduga Akibat Korsleting

Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk Menteng Diduga Akibat Korsleting

Megapolitan
Polisi Akan Padukan Keterangan Saksi Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia dengan Hasil Digital Forensik

Polisi Akan Padukan Keterangan Saksi Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia dengan Hasil Digital Forensik

Megapolitan
Cerita Staf TU di SMAN 6 Jakarta Padamkan Api Bersama Almarhum Cecep

Cerita Staf TU di SMAN 6 Jakarta Padamkan Api Bersama Almarhum Cecep

Megapolitan
Bocah Didiagnosis Mati Batang Otak usai Operasi Amandel, Orangtua: Anak Saya Kejang dan Henti Jantung

Bocah Didiagnosis Mati Batang Otak usai Operasi Amandel, Orangtua: Anak Saya Kejang dan Henti Jantung

Megapolitan
2 Pembacok Pasutri di Warakas Terancam 5 Tahun Penjara

2 Pembacok Pasutri di Warakas Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Sebut Suami Korban Pembunuhan di Tanjung Duren Dapat Sinyal SOS

Polisi Sebut Suami Korban Pembunuhan di Tanjung Duren Dapat Sinyal SOS

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com