Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Seksual di Kantor, Apa yang Harus Dilakukan Perempuan?

Kompas.com - 05/03/2021, 09:54 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual di lingkungan kantor menimpa dua orang karyawati sebuah perusahaan di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. DF (25) dan EFS (23) dilecehkan bos mereka, JH (47).

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Bahrul Fuad, Kamis (4/3/2021), menjabarkan apa yang harus dilakukan kaum perempuan agar terhindar atau telah jadi korban kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Baca juga: Komnas Perempuan Imbau Korban Pelecehan Seksual Tak Sebarkan Bukti di Media Sosial

Hindari kondisi berdua dengan bos

Menurut Bahrul, langkah awal yang bisa dilakukan perempuan adalah menghindari kondisi berdua dengan bos di kantor. 

"Menghindari ruang-ruang yang sekiranya itu berpotensi seseorang dapat melakukan kekerasan seksual, di dalam ruangan bersama dengan bos hanya berdua misalnya," kata Bahrul.

Dia juga menyarankan agar kaum perempuan beritahu orang lain melalui pesan ketika merasa sedang dalam kondisi yang tidak aman.

Berani melapor

Bahrul mendorong para perempuan berani melapor apabila sudah menjadi korban pelecehan seksual. Baik itu melapor ke pihak berwajib atau ke orang-orang yang dipercaya termasuk ke Komnas Perempuan.

"Lalu bagaimana jika sudah menjadi korban? Harus berani melapor, memberanikan diri untuk melapor kepada pihak-pihak yang dirasa bisa dipercaya," ucap Bahrul.

Baca juga: Karyawati Korban Pelecehan Seksual oleh Bos di Ancol Bertambah Menjadi 4 Orang

"Di Komnas Perempuan sendiri kami juga membuka pengaduan dan jangan khawatir kalau melapor ke Komnas Perempuan tentu datanya akan dijamin kerahasiaannya," kata dia.

Bahrul tidak menyarankan para korban untum melapor dengan mengungkap cerita di media sosial.

Bagi perempuan yang mengalami kekerasan seksual bisa melakukan pengaduan ke Komnas Perempuan melalui media sosia Komnas Perempuan atau menghubungi nomor telepon 021-3903963.

Simpan barang bukti

Bahrul juga mengemukakan, apabila memungkinkan, miliki dan simpan barang bukti kasus pelecehan itu, termasuk pelecehan seksual yang terjadi di media sosial.

"Kalau memungkinkan bikin barang bukti itu lebih bagus, kalau memungkinkan. Harap menyimpan barang bukti, mendokumentasikan barang bukti misalkan mengalami kekerasan berbasis gender online," ujar Bahrul.

"Misalkan fotonya disebarluaskan dan tidak semestinya, nah itu Anda bisa screenshot foto itu sebagai barang bukti," lanjutnya.

Menurut Bahrul, barang bukti itu diperlukan korban ketika menempuh upaya hukum.

Jangan sebar bukti ke media sosial

Bahrul Fuad juga mengimbau kepada korban pelecehan seksual untuk tidak menyebarkan  bukti peristiwa yang dia alami ke media sosial. Menurut dia, hal itu justru membuka peluang  pelaku melaporkan korban atas pencemaran nama baik di media sosial.

"Kita ini kan masih ada Undang Undang ITE ya yang seringkali dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengkriminalisasi korban," kata Bahrul.

"Saran kami dari Komnas Perempuan ketika merekam suara atau video peristiwa itu jangan disebarluaskan di media sosial.

Bisa jadi dengan UU ITE korban bisa dikriminalisasikan dengan pencemaran nama baik," lanjutnya.

Bahrul mengimbau, barang bukti tersebut sebaiknya diserahkan kepada pihak berwajib sebagai jalan menempuh upaya hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com