JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang lurah terhadap perempuan pedagang warung, ER (24), di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, Polres Metro Kota Bekasi yang sudah menerima laporan korban harus mengusut tuntas kasus dugaan kejahatan seksual itu.
"Komnas Perempuan mengharapkan pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan penyidikannya" akta Siti, Jumat (5/3/2021).
Komnas perempuan menyayangkan kasus itu terjadi. Apalagi terduga pelaku seorang lurah yang seharunya dapat melindungi masyarakat.
Baca juga: Lurah di Bekasi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual
"Seharusnya lurah sebagai pejabat publik memberikan perlindungan bukan memanfaatkan kerentanan korban," kata Siti.
Korban ER (24) melaporkan seorang lurah di Kota Bekasi, Jawa Barat, ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pelecehan seksual. Lurah itu disebut telah melakukan pelecehan seksual saat ER mengantarkan teh manis di ruangan kantor si lurah.
"Betul, kami tangani," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurizzal, Selasa lalu.
Warta Kota melaporkan, laporan polisi bernomor LP/2784/K/XII/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota itu dibuat ER tahun lalu. Waktu kejadian tanggal 8 Desember 2020. Dalam laporan tersebut, ER mengaku hendak mengantar teh manis yang dipesan staf lurah tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi, saat tiba di ruangan lurah itu disebut mendekati ER, memesan minuman yang sama dengan stafnya dan bersamaan dengan itu mencolek bokong korban. ER diam saja ketika dan langsung keluar ruangan.
ER lalu membuat minuman pesanan si lurah dan kemudian mengantarnya ke ruangan. Begitu ER masuk ruangan, staf lurah yang tadinya ada di dalam langsung bergegas keluar dan mengunci pintu.
Begitu staf lurah itu keluar, si lurah justru kembali melecehkan korban. Dia memegang tangan korban secara paksa, meremas bokong, dan payudara korban.
Korban kemudian berteriak agar pintu dibuka. Setelah itu, staf lurah langsung membuka pintu.
Hingga kini, kasus tersebut sudah bergulir selama tiga bulan. Polisi pun belum kunjung memeriksa lurah tersebut.
Baca juga: Kasus Lurah Diduga Cabul di Bekasi, Kesaksian 6 Staf Beda dengan Versi Korban
"Setelah ini. Setelah ini, kami menyentuh (lurah sebagai terlapor). Sebelum kami menyentuh, kami harus menemukan alat bukti, keterangan-keterangan, kami kan harus melengkapi dua alat bukti," ujar Alfian.
Sejauh ini tujuh orang saksi sudah diperiksa polisi terkait kasus itu. Satu saksi merupakan suami korban, sedangkan enam lainnya merupakan staf kelurahan.
Alfian membantah ada kendala dalam penyelidikan yang membuat kasus ini tak menemui titik terang hingga hampir tiga bulan.
Menurut dia, penyelidikan masih berjalan sampai saat ini karena menunggu para saksi untuk diperiksa.
"Tidak ada hambatan," ujar Alfian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.