BEKASI, KOMPAS.com - Komnas Perempuan mempertanyakan kinerja kepolisian yang belum bisa mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang lurah di Kota Bekasi, Jawa Barat, terhadap perempuan pedagang warung.
Korban berinisial ER (24) mengaku telah dilecehkan lurah itu di kantornya saat mengantar minuman pada 8 Desember 2020.
Korban membuat laporan polisi 3 hari sesudahnya, namun hingga hampir 3 bulan berlalu, lurah tersebut bahkan belum diperiksa oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Baca juga: Lurah di Bekasi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual
"Yang harus diminta penjelasan itu Polres Metro Bekasi Kota, kenapa kasus ini belum dilanjutkan? Mungkin ada hambatan, nah hambatannya itu yang harus dikawal," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Kamis (4/3/2021).
"Polres Metro Bekasi (Kota) juga harus melihat bahwa ketika kita tidak memproses kasus kekerasan seksual, itu sama saja kita mendorong impunitas kasus kekerasan seksual lainnya," tambah dia.
Selama hampir tiga bulan kasus ini dilaporkan, baru tujuh saksi yang diperiksa polisi.
Enam saksi merupakan para staf kelurahan yang seluruhnya menyangkal pengakuan korban, satu saksi adalah suami korban.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian, mengklaim bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.
Alfian mengatakan, hingga saat ini baru tujuh orang diperiksa. Dia berdalih hal itu murni lantaran pemeriksaan harus menunggu kecocokan waktu para saksi untuk diminta keterangan.
"Setelah ini. Setelah ini, kita menyentuh (lurah sebagai terlapor). Sebelum kita menyentuh, kita harus menemukan alat bukti, keterangan-keterangan, kita kan harus melengkapi 2 alat bukti," ujar Alfian kepada Kompas.com, semalam.
Komnas Perempuan juga mengapresiasi ER sebagai korban karena berani melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke jalur hukum.
"Karena umumnya, sulit bagi korban untuk bicara dan menyelesaikan kasus kekerasan yang dialami," kata Siti.
"Komnas Perempuan berharap Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menindaklanjuti laporan dari korban. Kalau tidak dilanjutkan atau ada penundaan berlarut, itu akan menyebabkan korban dalam kondisi psikologis yang tidak baik, akan kehilangan kepercayaan terhadap negara, apakah kasusnya bisa diproses atau tidak," ujar dia.
"Polres Metro Bekasi Kota sebagai representasi negara hadir harus ada untuk korban, caranya adalah memeriksa kasus ini," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.