JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 5 Maret 2014 atau tujuh tahun lalu, Ade Sara Angelina Suroto (19) ditemukan tewas di pinggir tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan penyidikan Kepolisian, Ade Sara dibunuh oleh mantan pacarnya, Ahmad Imam Al Hafitd dan pacarnya, Assyifa Ramadhani.
Sara, Hafitd, dan Assyifa bahkan diketahui sudah saling mengenal sejak mereka duduk di bangku SMA di SMAN 36 Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Hafitd ditangkap saat dia melayat ke rumah sakit di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Kala itu, polisi mencurigai bekas luka di tangan Hafitd yang belakangan diketahui sebagai bekas luka gigitan Ade Sara yang membela diri.
Baca juga: Orangtua Ade Sara: Kedukaan Juga Akan Melekat Seumur Hidup Saya
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap Ade Sara dibunuh karena Hafitd sakit hati kepada Sara yang memutuskannya. Ade Sara memutuskan Hafitd karena alasan perbedaan agama.
Sementara itu, Assyifa turut membunuh Ade Sara karena cemburu melihat Hafitd masih sering menghubungi mantan pacarnya tersebut. Dia pun takut Hafitd akan kembali berpacaran dengan Sara.
Sejak persidangan untuk pertama kalinya digelar pada 16 Agustus 2014 di PN Jakarta Pusat, Hafitd dan Assyifah berupaya untuk mendapat keringanan hukuman.
Pasalnya, jaksa penuntut umum Aji Susanto langsung memberi dakwaan dengan tiga pasal berlapis di mana ia mengajukan Pasal 340 KUHG tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer.
Tim kuasa hukum Hafitd dan Assyifah berusaha agar dakwaan primer adalah Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Mereka mengajukan eksepsi dan pledoi sehingga para kliennya terhindar dari hukuman seumur hidup.
Baca juga: Orangtua Ade Sara Memelas Minta Bertemu Pembunuh Anaknya di Rutan Salemba
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.