JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) turut menyoroti kasus lurah di Bekasi, Jawa Barat yang diduga melakukan pencabulan kepada pedagang warung, ER (24).
Pelecehan tersebut diduga terjadi di kantor lurah itu sendiri pada Desember 2020 lalu.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, Polres Metro Bekasi Kota harus bekerja secara profesional dalam menyelidiki kasus yang dilaporkan.
Baca juga: Kasus Lurah Diduga Cabul di Bekasi, Kesaksian 6 Staf Beda dengan Versi Korban
Poengky mengingatkan polisi agar tidak tebang pilih dalam mengusut kasus, salah satunya dugaan pencabulan di Bekasi.
Pasalnya, kasus itu dinilai ada relasi kekuasaan antara terduga pelaku sebagai lurah dan korban sebagai pedagang kelontong.
"Tidak berimbang antara pelapor dan terlapor. Maka penyidik tetap harus bertindak adil. Jaga agar jangan sampai ada potensi kekerasan atau ancaman terhadap pelapor," ujar Poengky saat dihubungi, Jumat (4/3/2021).
Baca juga: Komnas Perempuan Pertanyakan Lambannya Polisi Usut Kasus Lurah Cabul di Bekasi
Poengky mengatakan, penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual itu juga harus diteliti yang disebutnya sebagai scientific crime investigation.
Dalam kasus ini, misalnya, pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saki berkait.
"Misalnya apakah ada CCTV di ruangan TKP atau di kantor kelurahan yang dapat membuktikan bahwa pelapor dan terlapor berada di ruangan yang sama dan apakah CCTV tersebut sudah disita?" katanya.
Poengky juga menambahkan, penyidik juga dapat mempertimbangkan pendapat dari ahli dalam menangani kasus tersebut.
"Perlunya perspektif pemikiran dari ahli atau masukan-masukan dari akademisi, termasuk dari Komnas Perempuan, yang fokus pada masalah anti kekerasan terhadap Perempuan," ucap Poengky.
Korban ER (24) sebelumnya melaporkan seorang lurah di Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pelecehan seksual.
Lurah itu disebut melakukan pencabulan ketika ER mengantarkan teh manis ke ruangan kantornya.
"Betul, kami tangani," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurizzal, Selasa (2/3/2021).
Warta Kota memberitakan, laporan polisi bernomor LP/2784/K/XII/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota itu dibuat ER tahun lalu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.