JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) turut menyoroti kasus lurah di Bekasi, Jawa Barat yang diduga melakukan pencabulan kepada pedagang warung, ER (24).
Pelecehan tersebut diduga terjadi di kantor lurah itu sendiri pada Desember 2020 lalu.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, Polres Metro Bekasi Kota harus bekerja secara profesional dalam menyelidiki kasus yang dilaporkan.
Baca juga: Kasus Lurah Diduga Cabul di Bekasi, Kesaksian 6 Staf Beda dengan Versi Korban
Poengky mengingatkan polisi agar tidak tebang pilih dalam mengusut kasus, salah satunya dugaan pencabulan di Bekasi.
Pasalnya, kasus itu dinilai ada relasi kekuasaan antara terduga pelaku sebagai lurah dan korban sebagai pedagang kelontong.
"Tidak berimbang antara pelapor dan terlapor. Maka penyidik tetap harus bertindak adil. Jaga agar jangan sampai ada potensi kekerasan atau ancaman terhadap pelapor," ujar Poengky saat dihubungi, Jumat (4/3/2021).
Baca juga: Komnas Perempuan Pertanyakan Lambannya Polisi Usut Kasus Lurah Cabul di Bekasi
Poengky mengatakan, penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual itu juga harus diteliti yang disebutnya sebagai scientific crime investigation.
Dalam kasus ini, misalnya, pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saki berkait.
"Misalnya apakah ada CCTV di ruangan TKP atau di kantor kelurahan yang dapat membuktikan bahwa pelapor dan terlapor berada di ruangan yang sama dan apakah CCTV tersebut sudah disita?" katanya.
Poengky juga menambahkan, penyidik juga dapat mempertimbangkan pendapat dari ahli dalam menangani kasus tersebut.
"Perlunya perspektif pemikiran dari ahli atau masukan-masukan dari akademisi, termasuk dari Komnas Perempuan, yang fokus pada masalah anti kekerasan terhadap Perempuan," ucap Poengky.
Korban ER (24) sebelumnya melaporkan seorang lurah di Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pelecehan seksual.
Lurah itu disebut melakukan pencabulan ketika ER mengantarkan teh manis ke ruangan kantornya.
"Betul, kami tangani," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurizzal, Selasa (2/3/2021).
Warta Kota memberitakan, laporan polisi bernomor LP/2784/K/XII/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota itu dibuat ER tahun lalu.
Waktu kejadian tanggal 8 Desember 2020. Dalam laporan tersebut, ER mengaku hendak mengantar teh manis yang dipesan staf lurah tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi, saat ER tiba di ruangan, lurah itu disebut mendekati ER, memesan minuman yang sama dan bersamaan dengan itu mencolek bokong korban.
ER diam saja dan langsung keluar ruangan.
ER lalu membuat minuman pesanan si lurah dan kemudian mengantarnya ke ruangan.
Begitu ER masuk ruangan, staf lurah yang tadinya ada di dalam langsung bergegas keluar dan diduga mengunci pintu.
Begitu staf lurah itu keluar, si lurah justru kembali melecehkan korban. Dia memegang tangan korban secara paksa, meremas bokong, dan payudara korban.
Korban kemudian berteriak agar pintu dibuka. Setelah itu, staf lurah langsung membuka pintu
Polisi menyebutkan saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum akhirnya memeriksa lurah terkait kasus itu.
"Setelah ini. Setelah ini, kami menyentuh (lurah sebagai terlapor). Sebelum kami menyentuh, kami harus menemukan alat bukti, keterangan-keterangan, kami kan harus melengkapi dua alat bukti," ujar Alfian.
Sejauh ini, tujuh orang saksi sudah diperiksa polisi terkait kasus ini. Satu saksi merupakan suami korban, sedangkan enam lainnya merupakan staf kelurahan.
Alfian membantah ada kendala dalam penyelidikan yang membuat kasus ini tak menemui titik terang hingga hampir tiga bulan.
Menurut dia, penyelidikan masih berjalan sampai saat ini karena menunggu para saksi untuk diperiksa.
"Tidak ada hambatan," ujar Alfian singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.