Namun ia menilai hal tersebut bisa saja terjadi jika pedagang memanfaatkan celah kelemahan pendaftaran vaksin.
Ia mengatakan, untuk pedagang atau pemilik dan penyewa kios, memang disyaratkan untuk melampirkan keterangan pembayaran iuran sebagai bukti verifikasi.
Namun, verifikasi serupa sulit dilakukan untuk karyawan pedagang.
"Kalau karyawan nah itu dia, dia didaftarkan sama bosnya. Sekian ribu orang mau dipelototi juga susah (membuktikan karyawan atau bukan)," kata Siti saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/3/2021).
Lebih jauh Siti mengungkapkan bahwa masalah pendaftaran dan verifikasi ini sepenuhnya dikerjakan oleh PD Pasar Jaya selaku pengelola Pasar Tanah Abang.
"Jadi silahkan ditanya ke Pasar Jaya. Kita sudah janjian di luar pintu, ruang verifikasi, itu tanggung jawab Pasar Jaya. Begitu masuk ruang vaksinasi baru tanggung jawab kami (Kementerian Kesehatan)," kata Siti.
Siti menambahkan, saat ini sudah ada 21.600 pedagang di Pasar Tanah Abang terdaftar sebagai penerima vaksin. Jumlah itu terus bertambah dari data awal yang hanya 9700 orang.
Menurut Siti, sejauh ini pihaknya sudah menyuntik vaksin 19.000 orang pedagang. Sebanyak 3000 diantaranya bahkan telah menerima vaksin dosis kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.