JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat menindak empat kafe yang melakukan aktifitas di luar jam yang telah ditentukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebanyak empat tempat usaha itu ditutup sementara.
Dua kafe itu berada di kawasan Bendungan Hilir. Sementara dua lainnya di kawasan Menteng dan Cempaka Putih.
"Mereka kita tutup 3x24 karena kedapatan melanggar jam operasional selama massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," kata Arifin, Sabtu (6/3/2021).
Baca juga: Satpol PP Jaksel: Kafe Brotherhood Kebayoran Pernah Langgar Jam Operasional
Sesuai aturan PPKM, jam operasional kafe dan restoran dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB untuk mencegah warga berkerumun dan memutus penularan Covid-19. Namun saat Satpol PP melakukan inspeksi mendadak setelah pukul 22.00, keempat kafe tersebut masih beroperasi.
Arifin menjelaskan, dari empat kafe tersebut, ada satu kafe yang sudah melanggar jam operasional lebih dari sekali selama PPKM Mikro. Arifin memastikan pemberian sanksi lebih tegas akan diberikan ke kafe tersebut.
Saat ini pihak Satpol PP tengah mempelajari izin kafe tersebut.
"Kita pelajari dulu ijinnya, jika memang tidak ada ijin pasti akan ditutup permanen," tegasnya.
Baca juga: Wagub DKI kepada Pengelola Kafe: Coba Menyiasati Aturan, Kami Beri Sanksi Terberat
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, jajarannya rutin melakukan pengawasan terhadap tempat usaha di Jakarta Pusat.
Petugas akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang membandel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.