JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendataan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I untuk tahun 2021.
Dikutip dari akun resmi Instagram @disdik.dki, warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dan berasal dari keluarga tidak mampu dapat mendaftar.
Berikut linimasa pendataannya:
Dinas pendidikan mengumpulkan data calon penerima sementara yang berasal dari data terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
Siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai KK dan domisili pada laman http://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
Data final penerima ditetapkan.
KJP Plus dapat ditarik tunai maksimal Rp 100.000 perbulan di ATM Bank DKI dan sisa dana bulanan dibelanjakan secara nontunai.
Dana rutin dapat dipergunakan mulai tanggal 1-3 setiap bulan dan dana berkala dapat mulai digunakan untuk belanja keperluan sekolah pada libur akhir semester.
Baca juga: Pendataan KJP Plus SD-SMA Tahap 1 Tahun 2021 Dibuka, Ini Besaran Dana
Selama masa pandemi Covid-19, biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai atau nontunai.
Biaya rutin dan biaya berkala juga dapat dipakai untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan, termasuk untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.
Berikut besaran dana per bulan KJP Plus:
1. SD/MI/SDLB: Rp 250.000
- Dana yang bisa dibelanjakan Rp 135.000