Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sebut Oknum Penyalahguna Jatah Vaksinasi di Pasar Tanah Abang Manfaatkan Celah Sistem Pendataan

Kompas.com - 07/03/2021, 17:51 WIB
Rosiana Haryanti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, oknum yang menyalahgunakan jatah vaksinasi bagi pedagang di Pasar Tanah Abang diketahui memanfaatkan celah dari ketidaksiapan sistem pendataan.

Sebab, menurutnya, tidak ada integrasi data penerima vaksin antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui PeduliLindungi dan data yang dikumpulkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melalui PD Pasar Jaya.

Kejadian ini, menurut Teguh, mirip seperti kasus vaksinasi salah sasaran yang dilakukan oleh selebgram Helena Lim baru-baru ini.

Baca juga: Polisi Selidiki Status Tenaga Kesehatan Helena Lim

"Helena Lim hanya memanfaatkan celah. Nah pedagang-pedagang (pasar) Tanah Abang juga memanfaatkan celah, ART dan kenalannya bisa masuk (vaksinasi)," kata Teguh kepada Kompas.com, Minggu (7/3/2021).

Teguh menjelaskan, pada awalnya, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi dikeluarkan oleh Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes.

Dalam juknis tersebut, data penerima vaksin ditentukan oleh Kemenkes secara top-down, sementara pemerintah daerah hanya melaksanakan penyuntikan. Seluruh data penerima vaksin berasal dari sistem PeduliLindungi.

Baca juga: Jatah Disalahgunakan, Sejumlah Pedagang Tanah Abang Justru Sulit Dapat Vaksin

Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, sistem tersebut tidak dapat melakukan klasifikasi sasaran penerima vaksin.

"Misalnya klasifikasi nakes, klasifikasi lansia, klasifikasi pedagang, itu tidak bisa," ucap Teguh.

Oleh karenanya, menurut Teguh, Dinkes DKI Jakarta berinisiatif untuk untuk melakukan pendataan dengan menggandeng asosiasi dan organisasi untuk pendataan.

Selain itu, ada kelonggaran bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang belum terdaftar dalam sistem. Mereka, sebut Teguh, bisa mendapatkan vaksin setelah memperoleh surat rekomendasi dari tempat kerjanya.

"(Pendataan) terpusat semuanya. Jadi Dinkes itu hanya cukup menerima bahwa ada dokumen yg diberikan oleh organisasi profesi, ada dokumen yang diberikan oleh si pemberi kerja. Itu. Dia enggak perlu melakukan verifikasi lagi. Karena pekerjaannya sudah banyak," ucap Teguh.

Selanjutnya, Ditjen P2P merevisi juknis pelaksanaan vaksinasi. Dalam revisi tersebut, pendataan dilakukan secara bottom-up. Para calon penerima vaksin bisa mendaftarkan dirinya secara online.

Para pedagang pasar di Tanah Abang, sebut Teguh, juga melakukan pendaftaran secara kolektif dan difasilitasi oleh PD Pasar Jaya.

Namun sistem ini pun masih memiliki celah. Sebab, Dinkes DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya hanya perlu melakukan verifikasi dokumen dan bukan verifikasi faktual, apakah calon penerima vaksin benar-benar merupakan pedagang dan karyawan yang bekerja di Pasar Tanah Abang.

Selain itu, data penerima vaksin juga belum terintegrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com