JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta tidak bisa disalahkan tentang adanya penyalahgunaan jatah vaksinasi bagi pedagang di Pasar Tanah Abang.
Dinkes DKI Jakarta, sebut Teguh, hanya bertugas melaksanakan verifikasi dokumen selama pendataan, dan bukan verifikasi secara faktual. Hal tersebut tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Masalah lain yang menyebabkan adanya kasus ini, karena adanya ketidaksiapan dalam pendataan penerima vaksin.
"Jadi pertanyaannya apakah Dinkes salah? Dalam hal ini, ya maaf saja. Karena dalam juknisnya tidak ada keharusan untuk melakukan verifikasi faktual, maka celahnya sangat besar kalau kemudian ada penumpang liar yang masuk," kata Teguh kepada Kompas.com, Minggu (7/3/2021).
Sebab, Dinkes DKI yang pada awalnya hanya bertugas sebagai pelaksana vaksinasi kemudian diberi wewenang untuk melakukan pendataan. Di sisi lain, jumlah tenaga di Dinkes DKI tidak bertambah.
Kendati demikian, ia tidak menampik jika ada ketidaksiapan pemda dalam melalukan pendataan vaksinasi.
"Dinkes kan awalnya hanya mengasumsikan dirinya ini pelaksana di lapangan, karena semua data diurus pusat. Tiba-tiba mereka diberikan tugas untuk melakukan verifikasi lagi sekarang, bahkan termasuk mengambil data dari bottom-up," kata Teguh.
Celah atau kelemahan dalam pendaftaran vaksinasi ternyata dimanfaatkan oleh sejumlah pedagang untuk mendaftarkan kerabat mereka agar bisa mendapatkan vaksin Covid-19 di Pasar Tanah Abang. Padahal vaksinasi di pasar tersebut hanya menargetkan pedagang pasar dan karyawannya.
Baca juga: Jatah Disalahgunakan, Sejumlah Pedagang Tanah Abang Justru Sulit Dapat Vaksin
Penanggung jawab vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang Siti Nur Halimah mengaku belum mengetahui adanya kenalan pedagang yang ikut mendapat jatah vaksinasi.
Namun, ia menilai hal tersebut bisa saja terjadi jika pedagang memanfaatkan celah kelemahan pendaftaran vaksin.
Ia mengatakan, untuk pedagang atau pemilik dan penyewa kios, memang disyaratkan untuk melampirkan keterangan pembayaran iuran sebagai bukti verifikasi. Namun, verifikasi serupa sulit dilakukan untuk karyawan pedagang.
Siti mengungkapkan, masalah pendaftaran dan verifikasi ini sepenuhnya dikerjakan oleh PD Pasar Jaya selaku pengelola Pasar Tanah Abang.
"Jadi silakan ditanya ke Pasar Jaya. Kita sudah janjian di luar pintu, ruang verifikasi, itu tanggung jawab Pasar Jaya. Begitu masuk ruang vaksinasi baru tanggung jawab kami (Kementerian Kesehatan)," kata Siti.
Dampaknya, sejumlah pedagang pasar di Tanah Abang mengeluhkan sulitnya mengikuti vaksinasi yang digelar di pasar tersebut.
Di sisi lain, didapati bahwa beberapa warga yang mengikuti vaksinasi bukan merupakan pedagang di Pasar Tanah Abang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.