JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz membenarkan bahwa Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya berinisial YC ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembangunan Sarana Jaya merupakan sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta.
"Berdasarkan info yang saya dapat dari asisten perekonomian, berita tersebut benar," kata Aziz melalui pesan singkat, Senin (8/3/2021).
Aziz juga menyebutkan, YC ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang berinisial AR, TA, dan PT terkait pembelian lahan untuk proyek rumah susun (rusun) dengan uang muka atau DP Rp 0. Satu tersangka lain yaitu AP merupakan penjual lahan.
Baca juga: PD Sarana Jaya Benarkan Sejumlah Karyawan Diperiksa Bareskrim
Masih menurut Aziz, kasus tersebut terkait dengan pembelian lahan untuk proyek rusun dengan DP Rp 0 di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Kasus itu sebelumnya sudah diselidiki Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Hal tersebut pernah diungkap oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono pada 9 Maret tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.