Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Diizinkan Sekolah Tatap Muka, Disdik Depok Akan Batasi Murid dan Mata Pelajaran

Kompas.com - 08/03/2021, 12:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Depok akan membatasi jumlah murid dan mata pelajaran seandainya pembelajaran tatap muka (PTM) diizinkan digelar pada tahun ajaran 2021/2022.

Itu artinya, jika jadi digelar, PTM di Depok belum akan diselenggarakan secara penuh.

Pihak sekolah akan mengombinasikan dengan sistem belajar dari rumah (BDR) yang selama ini berlangsung.

"Proporsi pembelajaran adalah 40 persen PTM dan 60 persen BDR, dengan jadwal diatur oleh satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing," tulis draf petunjuk teknis PTM di Depok yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin, kepada Kompas.com.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Depok Butuh Persetujuan Satgas Covid-19 dan Orangtua

Dalam draf itu, jumlah peserta didik di sekolah diatur hanya 5 murid per kelas untuk SLB (dari standar 8 orang), 5 murid per kelas untuk PAUD (dari standar 15 orang), dan 18 orang untuk pendidikan dasar dan menengah (dari standar 36 orang).

Di sisi lain, jumlah mata pelajaran di sekolah juga masih dibatasi. Secara khusus, sekolah diminta tidak menyelenggarakan mata pelajaran olahraga untuk sementara.

"Jam pelajaran kami batasi, 1 hari hanya 4 jam pelajaran untuk SD dan SMP, kalau TK mungkin cukup 2-3 jam pelajaran," kata Thamrin.

"Kurikulum yang digunakan satuan pendidikan berdasarkan pada Keputusan Mendikbud RI nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus," tambahnya.

Di sisi lain, pemerintah masih memberi kelonggaran bagi murid yang orangtuanya berkeberatan dengan PTM agar tetap belajar dari rumah.

Baca juga: Mimpi Ibu Guru Siti Noorzanah, Bisa Mengajar Tatap Muka Sebelum Pensiun

Dengan begini, maka sekolah juga harus menyiapkan jadwal serta tim ajar tatap muka dan jarak jauh sekaligus.

"Satuan pendidikan tetap memberikan layanan belajar dari rumah (BDR) kepada siswa yang tidak atau belum siap mengikuti PTM karena alasan tertentu dan berkoordinasi dengan orangtua," tulis draf itu.

"Jadwal dan materi BDR disesuaikan dengan kesiapan sekolah dan kesepakatan dengan orangtua/wali murid dengan petunjuk BDR sebagaimana yang sudah diterapkan."

Keputusan menggelar PTM belum dapat ditentukan saat ini. Draf petunjuk teknis itu hanya "ancang-ancang" Dinas Pendidikan jika jelang Juli 2021 nanti mendapatkan lampu hijau.

Keputusan menggelar PTM harus berdasarkan kesepakatan pula antara orangtua murid dengan sekolah, selain juga ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, dengan mempertimbangkan situasi penularan virus corona.

"Mudah-mudahan kita harapkan bulan Juni nanti sudah ada kepastian dari tim Satgas Covid-19 Kota Depok bahwa Depok sudah bisa dilakukan (KBM) tatap muka karena sudah zona kuning atau hijau," ungkap Thamrin.

"Jadi sebelum nanti (KBM) dimulai 15 Juli, biasanya kita ada rapat di Juni dengan tim satgas dan juga dengan stakeholder di bidang pendidikan, apakah memungkinkan kita melakukan tatap muka atau tidaknya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com