JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pengguna sepeda yang tidak menggunakan jalur khusus sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuat jalur sepeda permanen yang dibatasi beton di sepanjang jalan itu.
Seperti diberitakan Wartakotalive.com, pada Minggu (7/3/2021) kemarin, masih banyak pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda di Jalan Sudirman.
Para pesepeda itu justru nekat melintas di jalur umum yang berbarengan dengan kendaraan bermotor.
Baca juga: DKI Mulai Merealisasikan Jalur Sepeda Permanen dan Prasasti di Sudirman-Thamrin
Beberapa petugas seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI sebenarnya sudah ditempatkan di beberapa titik.
Namun tidak ada teguran yang diberikan oleh petugas ke para pengendara sepeda yang keluar jalur.
Sementara itu, salah satu pesepeda yang ditemui, Irfan (32) mengaku dirinya sempat keluar jalur sepeda karena banyaknya pesepeda yang berada di jalur sepeda.
Ia sengaja keluar jalur bermaksud untuk mendahului.
"Kalau minggu kan memang rame. Beda kalau hari biasa atau hari kerja lebih lenggang, jadi kayak tadi saya keluar ya karena jalur penuh. Jadi mau gak mau keluar jalur untuk mendahului," kata Irfan.
Baca juga: Sudinhub Jakpus: Pesepeda Sudah Dibuatkan Jalur Permanen, Kok Tidak Dipakai?
Irfan tetap mengapresiasi jalur sepeda permanen yang dibangun Pemprov DKI.
"Kalau saya sih senang dengan adanya jalur sepeda ini. Jadi kita punya jalur sendiri. Lebih aman lah," katanya.
Sedangkan salah satu pesepeda, Dewi (27) mengatakan, tidak mengetahui jika pesepeda dilarang keluar jalur yang telah ditentukan.
Sehingga ia bersama rekannya sempat keluar jalur di sekitar jalur sepeda Thamrin.
"Saya kurang tau kalau enggak boleh," kata Dewi singkat.
Baca juga: Viral Video Mobil Masuk Jalur Sepeda Permanen, MTI Berharap Pemprov DKI Konsisten Tegakkan Aturan
Pesepeda yang berkendara keluar dari jalur khusus sepeda sebenarnya bisa dikenakan sanksi.
Aturan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 299, para pesepeda yang berjalan di luar jalur yang telah disediakan terancam pidana paling lama 15 hari atau denda paling tinggi Rp 100.000. (Joko Supriyanto)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Masih Banyak Pesepeda di Jakarta Tak Pakai Jalur Sepeda di Kawasan Sudirman Thamrin."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.