JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya berinisial YCP telah dinonaktifkan dari posisinya setelah tersandung kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa untuk Program DP Rp 0 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.
Baca juga: Anies Nonaktifkan Dirut Pembangunan Sarana Jaya yang Jadi Tersangka Korupsi
Nama YCP menjadi salah satu yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Atas dasar tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan YCP sebagai Dirut PD Sarana Jaya.
Menurut Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi, penonaktifan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," ujar Riyadi dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Ditambahkan Riyadi, saat ini YCP hanya dinonaktifkan karena masih menunggu kepastian hukum.
"Ini kan keputusan hukumnya belum ada. Ini masih proses penyidikan," ujar Riyadi, dilansir dari Antara, Senin.
"Kalah belum diputus salah, masa ditindak? Kan belum. Jadi nanti nunggu ada kepastian hukum, makanya sifatnya nonaktif saja," jelasnya.
Posisi YCP selama dinonaktifkan akan diganti oleh Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys sebagai pelaksana tugas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan