JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono meminta Pemprov DKI memperjelas kelanjutan nasib program rumah DP 0 rupiah, setelah Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan terganjal kasus korupsi.
PD Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditugasi untuk menjalankan program rumah DP 0 rupiah.
"Ya ini (PD Pembangunan Sarana Jaya) kan perusahaan daerah, yang dikomandoi oleh Pak Yoory, tapi BUMD Sarana Jaya tidak boleh tergantung 100 persen oleh Pak Yoory ya," kata Gembong saat dihubungi melalui telepon, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Anies Nonaktifkan Dirut Pembangunan Sarana Jaya yang Jadi Tersangka Korupsi
Gembong mengatakan, Pemprov DKI harus segera menunjuk pelaksana tugas guna menggantikan Yoory, yang kini harus berurusan dengan hukum.
Penunjukan Plt Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, kata Gembong, berfungsi agar program yang ditugaskan Pemprov DKI ke Pembangunan Sarana Jaya tidak tersendat.
"Biar Pak Yoory fokus menghadapi proses hukum, sesegera mungkin Pemprov harus mem-Plt-kan Dirut Sarana Jaya, agar program Sarana Jaya tidak terganggu," kata Gembong.
Baca juga: Ini Alasan Dirut PD Sarana Jaya Dinonaktifkan usai Tersandung Kasus Korupsi
Pentingnya pelaksana tugas Direktur tersebut, kata Gembong, lantaran tidak hanya program Rumah DP 0 Rupiah saja yang dipegang oleh Pembangunan Sarana Jaya.
Akan tetapi ada juga pembangunan intermediate treatment facility (ITF) pembangkit listrik tenaga sampah di Jakarta.
Pemprov DKI sendiri sudah menunjuk Plt PD Pembangunan Sarana Jaya yang baru, yaitu Indra Sukmono yang sebelumnya merupakan Direktur Pengembangan di Pembangunan Sarana Jaya.
Adapun sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan menonaktifkan Yoory setelah adanya penetapan status tersangka oleh KPK pada Jumat (5/3/2021).
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi mengatakan, penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi dalam keterangan tertulis, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.