JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan terganjal kasus korupsi pengadaan tanah.
Yoory diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 dan diketahui meniti karier di Sarana Jaya sejak 1991.
Sebagai direktur utama, Yoory menerima penghasilan yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1465 Tahun 2018.
Baca juga: Anies Nonaktifkan Dirut Pembangunan Sarana Jaya yang Terseret Kasus Korupsi
Dalam Pergub yang ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan 10 Oktober 2018, tertulis total gaji bulanan beserta tunjangan direktur utama sebesar Rp. 109.562.740.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian memutuskan untuk menonaktifkan Yoory C Pinontoan dan menugaskan Direktur Pengembangan Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono sebagai pelaksana tugas.
Baca juga: Dirut Sarana Jaya Tersangka Korupsi, PDI-P Minta Program Rumah DP 0 Tak Mandek
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan kasus yang membelit Dirut Pembangunan Sarana Jaya merupakan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah proyek rumah DP Rp 0 di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Ali mengatakan, kebijakan KPK akan mengumumkan status tersangka saat penangkapan atau penahanan dari tersangka sudah dilakukan.
KPK saat ini, lanjut Ali, sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup dan sedang melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Benar, telah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.