Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Polda Metro Jaya soal Tuduhan Jadi Beking Mafia Tanah

Kompas.com - 08/03/2021, 20:20 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membantah adanya tudingan menjadi beking untuk mafia tanah dalam kasus sengketa di Kembangan Raya, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Klarifikasi dilakukan setelah satu ahli waris sengketa tanah seluas 7.999 meter persegi itu melaporkan Subdit 3 Resmob ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Ramai di media konvensional dan sosial tentang mafia pertanahan yang isinya bahwa adanya penyidik Polda Metro Jaya mem-backup aksi mafia tanah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis daring, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Notaris Jadi Kunci Memutus Permainan Sindikat Mafia Tanah

Yusri menjelaskan, kasus sengketa tanah yang melibatkan tiga belah pihak itu sudah terjadi sejak 2002.

"Kasus ini sudah lama, 2002 proses perdata dan sudah berjalan dan sudah selesai dan ada ketiga belah pihak yang bersengketa," katanya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, jajaranya tidak pernah menjadi beking mafia tanah.

Baca juga: Dino Patti Djalal Sebut Mafia Tanah Selalu Libatkan Orang di Sistem Peradilan

Keberadaan penyidik di tengah kasus sengketa tanah disebut sedang bertugas dalam rangka menyelidiki laporan PT P, yang berkasnya masuk ke Polda Metro Jaya.

"Laporan polisi tentang Pasal 167 KUHP. Kemudian 170, 406 dan 335. Tapi muara di Pasal 167 KUHP. dalam pasal itu pidana pokoknya adalah memasuki pekarangan orang lain, menduduki," kata Tubagus.

Menurut Tubagus, penyidik saat itu ingin memeriksa kepemilikan tanah tersebut, sesuai dokumen yang resmi.

"Laporannya memasuki pekarangan tanpa izin. Berhak kah orang ini laporan? berhak kah orang itu yang menduduki lahan itu? kemudian dilakuan penelusuran siapa yang berhak atas lahan itu," papar Tubagus.

Tubagus mengatakan, Polda Metro Jaya juga dituding telah menetapkan tersangka inisal D dari kasus tersebut tanpa melakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Padahal, kata Tubagus, penetapan tersangka sudah dilakukan melalui proses yang benar dan dilengkapi dua alat bukti.

"Terhadap penetapan tersangka ini, Polda Metro Jaya diajukan praperadilan, dan sudah ditolak. permohonannya ditutup. Artinya penetapan tersangka itu sudah diuji di Pengadilan Negeri," ucap Tubagus.

Selain itu, Tubagus juga membantah tudiang yang menyebut penyidik tetap memeriksa terlapor dalam keadaan sakit sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.

Padahal, kata Tubagus, saat itu tersangka menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com