Sebagai direktur utama, Yoory menerima penghasilan yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1465 Tahun 2018.
Dalam Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan 10 Oktober 2018 itu, tertulis total gaji bulanan beserta tunjangan direktur utama sebesar Rp. 109.562.740.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengonfirmasi kabar bahwa Yoory telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersebut dilakukan oleh KPK pada Jumat (5/3/2021) lalu.
Yoory diduga terlibat korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah susun milik (rusinami) DP Rp 0 di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, di tahun 2019.
"Sejak hari Jumat ditetapkan tersangka oleh KPK," ujar Riza saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Ini Alasan Dirut PD Sarana Jaya Dinonaktifkan usai Tersandung Kasus Korupsi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan Yoory.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021.
"Kita keluarkan surat menonaktifkan Dirut Sarana Jaya diganti sementara oleh Direktur Pengembangan," tutur Riza.
Sementara itu, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, saat ini KPK sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Yoory sebagai tersangka.
"Benar, telah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup. Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.