JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap warga yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Apabila bangunan tidak memiliki IMB, maka bangunan tersebut bisa digusur atau dibongkar paksa oleh pemerintah.
Bagi Anda yang berdomisili di DKI Jakarta, pengurusan IMB bisa dilakukan secara daring maupun offline. Pengurusan IMB di DKI Jakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan.
Apa Saja Syarat Pembuatan IMB?
Ada 13 syarat yang harus dipenuhi apabila ingin membuat IMB di DKI Jakarta. Persyaratan tersebut diatur dalam 19 Pergub Nomor 129 Tahun 2012.
Berikut syarat-syaratnya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
- Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa
- Fotokopi SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 meter persegi atau yang dipersyaratkan
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak lima set
- Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung yang ditandatangani oleh arsitek yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) sebanyak lima set
- Perencanaan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set
- Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak tiga set
- Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan bagi yang dipersyaratkan
- Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang dimohon bagi yang dipersyaratkan
- Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan
- Persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain.
Baca juga: Baznas DKI Jakarta Buka Lowongan Relawan Ramadhan, Ini Kualifikasi dan Cara Mendaftar
Prosedur Pembuatan IMB
Berikut prosedur pembuatan IMB yang dilakukan secara offline di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta:
- Warga yang ingin mengajukan permohonan IMB membawa berkas-berkas yang dibutuhkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan tempat pemohon
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas
- Jika berkas sudah lengkap, akan ada penilaian administrasi apakah sudah memenuhi atau tidak
- Jika penilaian administrasi sudah terpenuhi, petugas akan melakukan pemeriksaan lapangan ke tempat pemohon akan mendirikan bangunan
- Jika tidak ada pelanggaran saat petugas melakukan pemeriksaan lapangan, maka akan ada penilaian teknis
- Jika penilaian teknis sudah terpenuhi maka ada persetujuan teknis
- Pemohon membayar retribusi IMB
- Pemohon menyerahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah
- Pemerintah daerah akan mengeluarkan IMB dari 7 hari sejak pemohon memberikan tanda pembayaran.
Apabila Anda ingin mengurus IMB secara online, maka Anda bisa mengakses laman https://dcktrp.jakarta.go.id/. Berikut alur pembuatan IMB secara online:
- Daftar melalui laman di atas, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar
- Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal lalu lampirkan gambar bangunan
- Unggah semua dokumen yang telah Anda scan dan isi data yang diminta di laman tersebut
- Membayar retribusi ke Bank DKI
- Scan bukti pembayaran dan unggah ke laman tadi
- Tunggu pemberitahuan melalui e-mail.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.