Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Anjing Juga Punya "KTP" di Jakarta...

Kompas.com - 09/03/2021, 12:25 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan hanya manusia, ternyata anjing peliharaan juga diwajibkan untuk memiliki kartu identitas di DKI Jakarta.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 199 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk mengendalikan rabies.

Pergub tersebut memuat kewajiban pemilik hewan peliharaan untuk memberikan vaksinasi rabies minimal satu tahun sekali. Selain itu, anjing perliharaan juga wajib dipasangkan mikrocip.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta Sri Hartati pada 2018 mengatakan, mikrocip yang memuat nomor identifikasi disuntikkan ke leher belakang anjing, tepatnya di bawah kulit.

Setelah mikrocip itu disuntikkan, Dinas KPKP akan menerbitkan kartu identitas hewan tersebut. Nomor mikrocip yang disuntikkan akan tercantum dalam kartu itu.

Baca juga: Saat Air Kali Ciliwung Dijadikan Miras dan Laku di Pasaran. . .

"Mikrocip itu untuk identifikasi hewan. Di kartunya disebut nama, alamat, jenis kelaminnya. Itu kode bahwa anjing itu beridentitas," kata Sri, Selasa (9/10/2018).

Mikrocip yang dipasang pada anjing bisa dipindai untuk melihat data tentang hewan tersebut, mulai dari identitas, pemiliknya, hingga riwayat vaksinasi rabies.

Aturan di zaman kolonial Belanda

Dilansir dari Historia.id, pemerintah kolonial Belanda pernah mengeluarkan aturan kepemilikan anjing pada 1906.

Aturan itu termaktub dalam Staatsblad (Lembaran Negara) 1906 No. 283 yang menyebut kewajiban bagi para pemilik anjing.

Di antara kewajiban tersebut adalah melaporkan jumlah anjing peliharaan, memberi anjing medali atau peneng, membayar pajak untuk anjingnya, dan ketentuan hukuman bagi pelanggar.

Baca juga: Sejarah Hari Ini: 9 Maret 1978, Peresmian Jagorawi Sebagai Jalan Tol Pertama di Indonesia

“Didenda uang sebanyak-banyaknya lima belas rupiah orang yang memelihara anjing jikalau anjingnya terdapat di jalan raya atau di tanah lapang dengan tiada memakai medali yang masih laku menurut aturan yang tersebut,” demikian bunyi Pasal 7 Staatsblad 1906 No. 283, sebagaimana dikutip dari buku Handleiding ten Dienste van de Inlandsche Bestuurambtenaren terbitan 1919.

Pemerintah kolonial menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan itu demi mencegah bahaya penyakit anjing gila, bukan untuk semata-mata mengisi kas.

Pendataan dan pungutan pajak khusus anjing bertahan setelah kemerdekaan.

Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.

Pemerintah daerah tersebut kerapkali memuat iklan di media massa tentang kewajiban pemilik anjing mendata anjing peliharaan dan membayar pajaknya.

Baca juga: Friedrich Silaban, Seorang Nasrani yang Pelajari Wudu dan Shalat demi Rancang Masjid Istiqlal

Menurut R. Soedargo dalam Padjak Daerah dan Retribusi Daerah terbitan 1964, alasan pemerintah daerah tersebut menerapkan pajak anjing masih laras dengan keinginan pemerintah kolonial, yaitu melindungi warga dari penyakit anjing gila.

“Dengan adanya pungutan pajak anjing maka setiap anjing liar dapat ditangkap dengan alasan tidak mempunyai tanda penning untuk kemudian dibinasakan, sedangkan nafsu orang untuk memelihara anjing banyak dapat dikurangkan, sehingga bahaya bagi masyarakat yang datang dari penyakit anjing gila dengan demikian dapat diperkecil,” tulis Soedargo.

Aturan dari Gubernur Jakarta Ali Sadikin

Ali Sadikin, gubernur Jakarta 1966-1977, mengingatkan para pemilik anjing untuk menaati Peraturan Pajak Andjing Djakarta 1967.

Ali dalam Djaja, 28 Oktober 1967, menyebut tiga kewajiban pemilik anjing.

Baca juga: Kisah Ironis Friedrich Silaban, Hidup Susah Usai Rancang Masjid Istiqlal yang Monumental

Pertama, melapor kepada Kantor Urusan Pendapatan dan Pajak DKI terkait jumlah, jenis, kelamin, warna, dan ciri-ciri anjing peliharaannya.

Kedua, membayar pajak anjing. Ketiga, tiap anjing yang telah lunas pajaknya harus dilengkapi dengan tanda pajak anjing.

Tapi lama-kelamaan pemberlakuan pajak anjing menyurut. Tak ada lagi gembar-gembor dari pemerintah daerah mengenai kewajiban mendata dan membayar pajak anjing.

Sebuah penelitian dari Universitas Airlangga pada 1981 menyebut pemerintah justru kesulitan memantau anjing dan menerapkan pajak anjing.

Anjing-anjing peliharaan berkeliaran di permukiman tanpa peneng. Tak ada tindakan apapun dari pemerintah terhadap anjing dan pemiliknya.

Alasan lain pemberlakuan pajak anjing menyurut ialah rendahnya kesadaran para pemilik anjing terhadap pendataan dan pembayaran pajak anjing. (Historia.id/ Hendaru Tri Hanggoro)

Artikel di atas sudah tayang di Historia.id dengan judul "KTP dan Pajak Anjing".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com