JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan, kasus sengketa tanah yang menyeret Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) saat ini masih tahap penyelidikan.
Persoalan yang membuat Pepen diperiksa polisi itu diduga terkait sengketa gedung Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi.
"Belum ada penetapan (tersangka), masih penyelidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Saat ini, kata Tubagus, penyidik telah memanggil saksi-saksi, termasuk Pepen yang sudah diperiksa pada Senin (8/3/2021) malam.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Tubagus.
Baca juga: Polisi Periksa Wali Kota Bekasi Terkait Kasus Sengketa Tanah
Polisi sebelumnya mengatakan, Pepen diperiksa pada Senin malam setelah sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan pertama polisi pada Jumat (5/3/2021).
Tubagus menjelaskan, Pepen diperiksa untuk mengklarifikasi kasus sengketa tanah di Bekasi.
"Dia sebagai saksi, kami baru klarifikasi saja," katanya.
Sebelumnya, gedung yang sehari-hari berfungsi sebagai kantor DPD Golkar Kota Bekasi diiklankan untuk dijual atau disewakan di situs jual beli online.
Dalam citra Google Street View, iklan itu menampilkan gedung yang berfungsi sebagai kantor DPD Golkar Kota Bekasi.
Ditulis di sana, gedung itu seluas 1.000 meter persegi dengan sertifikasi hak guna bangunan (HGB).
Baca juga: Setahun Pandemi Covid-19, Wali Kota Bekasi Bilang Capek Juga Biayanya
AH, orang yang memuat iklan tersebut di situs jual-beli online menyangkal bahwa ia punya sangkut-paut dengan Golkar.
Ia mengaku hanya berperan sebagai agen properti kondang, Century 21.
"Disewakan atau dijual. Bangunan pinggir Jalan Raya Ahmad Yani Bekasi. Langka, jarang ada karena sudah penuh. Jalan sangat lebar. Selangkah ke pintu Tol Bekasi Barat. Dekat Bekasi Cyber Park, Metropolitan Mall, Apartemen Centre Point dan RS Mitra Keluarga. Pusat Kota Bekasi. Dekat Summarecon Bekasi. Disewakan Rp 1 miliar per tahun atau dijual Rp 46 miliar, nego," tulis iklan tersebut.
Rahmat Effendi atau Pepen yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi menjelaskan, aset gedung tersebut memang bukan mutlak sepenuhnya milik DPD Golkar Kota Bekasi.
Sebab, pada 2001, kepengurusan DPD Golkar Bekasi ikut terpecah jadi kabupaten dan kota, menyusul pemekaran wilayah Kota Bekasi dari Kabupaten Bekasi pada 1997 silam.
"(DPD) Golkar (Kota Bekasi) itu kan sudah sejak 2001. Dulu kantornya punya kabupaten. Setelah pemekaran, itu dibagi dua," ujar Pepen kepada wartawan di kantornya, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Dikabarkan Gelar Acara dengan Organ Tunggal di Villa Cisarua, Wali Kota Bekasi: Sesuai Protokol
"Pengurus lama, zaman sebelum 2001 itu sudah mengamanatkan dipisah (DPD kabupaten dan kota). Jadi kantor Golkar itu bukan milik Golkar Kota Bekasi, tapi eks milik (Golkar) Kabupaten Bekasi," ia menambahkan.
Setelah pemekaran kepengurusan, DPD Golkar Kabupaten Bekasi kemudian membutuhkan gedung baru.
Pepen bilang, mereka kemudian membeli tanah di tepi Kalimalang dekat wilayah Cikarang sebagai kantor baru.
"Dari hasil pemecahan itu, kami (DPD Golkar Kota Bekasi) belikan (lahan) di dekat Revo Mall. Ada 635 meter persegi," ujar Pepen, menekankan bahwa lahan itu sampai sekarang belum jadi kantor baru.
Saat itu, DPD Golkar Kota Bekasi pun masih berkantor di gedung lama yang kini masuk dalam situs jual beli online.
Gedung yang terletak di Jalan Raya Ahmad Yani, Bekasi Selatan, itu sebetulnya sudah dibeli, tak lama setelah peristiwa pemekaran kepengurusan DPD Golkar Bekasi, oleh seseorang bernama Andi Salim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.