JAKARTA, KOMPAS.com - PD Pembangunan Sarana Jaya belum mau membuka data progres pembangunan proyek rumah susun sederhana milik (rusunami) DP Rp 0 di lahan yang berada di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Pembelian lahan itu kini diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, disebut tersangkut dalam kasus dugaan korupsi itu.
Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. BUMD itu berperan antara lain merealisasikan program unggulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yaitu pembangunan rusunami dengan sistem pembayaran DP Rp 0.
Baca juga: Dirut Pembangunan Sarana Jaya Terjerat Kasus Korupsi, Bagaimana Nasib Proyek Rumah DP Rp 0?
"Mohon maaf, kami belum bisa memberikan banyak penjelasan kepada teman-teman media," kata Humas Pembangunan Sarana Jaya, Yulianita Rianti, saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (9/3/2021).
Yulianita mengatakan, Sarana Jaya saat ini masih menunggu hasil penyidikan KPK mengenai kasus yang berkaitan dengan pembelian lahan tersebut.
Oleh sebab itu, beum ada keterangan yang bisa diberikan, kecuali sudah ada hasil penyidikan yang dilakukan KPK.
"Setelah ada pengumuman lebih lanjut dari KPK, mungkin kami baru dapat memberi penjelasan mengenai hal lainnya. Kami juga masih menunggu," ucap Yulianita.
Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek DP Rp 0 itu. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Sejak hari Jumat (5/3/2021) ditetapkan tersangka oleh KPK," ujar Riza, Senin malam.
KPK sejauh ini hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi pembelian tanah di Cipayung, Jakarta Timur. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tengah melakukan penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ucap Ali, Senin.
KPK belum menyampaikan detail kasus tersebut. Sesuai kebijakan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka sudah dilakukan.
Baca juga: Dirut Pembangunan Sarana Jaya Dinonaktfikan, Program Rumah DP Rp 0 Diharapkan Berlanjut
Ali menjelaskan, KPK akan memberikan penjelasan kepada publik pada waktunya tentang konstruksi perkara, alat bukti, dan keterlibatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta para sangkaannya.
"Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," tutur Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.