JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16.157 orang di Jakarta Utara tercatat melanggar protokol kesehatan pada periode Januari hingga Maret 2021.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Utara Purnama mengatakan, para pelanggar ini tidak mengenakan masker saat beraktivitas.
"Ada 16.157 warga beraktivitas tanpa masker. Itu data rekapitulasi 1 Januari hingga tanggal 8 Maret 2021," kara Purnama dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Pembukaan Restoran Dihadiri Rizky Billar, Salah Satu Pemilik: Kami Tak Sangka Timbulkan Kerumunan
Dari jumlah tersebut, 15.749 pelanggar dikenai sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan atau fasilitas umum, sedangkan 408 orang dikenai sanksi denda.
"Membayar di lokasi. Hasilnya, nominal denda yang terkumpul sebesar Rp 62.050.000," lanjut Purnama.
Adapun Satpol PP Jakarta Utara rutin melakukan operasi tertib masker setiap harinya untuk pencegahan penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.