JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara (BP BUMD) Pemprov DKI Jakarta Riyadi enggan membahas status penggunaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Dia beralasan, saat ini lahan tersebut sedang menjadi materi proses hukum yang sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Itu kan terkait juga terkait dengan materi proses hukum, ya terkait dengan aspek hukum saya tidak bisa komentar," kata Riyadi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Tunggu Pengumuman Resmi KPK untuk Tindak Lanjuti Penonaktifan Dirut Sarana Jaya
Riyadi meminta agar status penggunaan lahan tersebut ditanyakan kepada PD Pembangunan Sarana Jaya selaku pengembang dari proyek rumah DP Rp 0.
"Coba tanya ke Sarana Jaya ya, saya belum bisa punya pandangan karena masuk ranah hukum," ucap dia.
Namun, Riyadi memastikan bahwa selain di lahan yang beperkara hukum di Munjul, proyek pembangunan rumah susun DP Rp 0 tetap berjalan.
"Proyek DP Rp 0 tetap jalan ya tetap jalan, karena itu program, bukan materi hukum. Itu (proyek) kan enggak di satu tempat," kata Riyadi.
Di lain pihak, PD Pembangunan Sarana Jaya sendiri enggan berkomentar dengan status penggunaan lahan tersebut.
Sebagaimana diketahui, lahan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoang.
"Mohon maaf kami belum bisa memberikan banyak penjelasan kepada teman-teman media," kata Humas Pembangunan Sarana Jaya Yulianita Rianti saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (9/3/2021).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan