TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pencuri spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di kompleks perumahan kawasan Serpong, Tangerang Selatan, ditangkap polisi.
Pelaku berinisial EC (52) ditangkap setelah ditembak petugas. Sementara itu, rekan EC yang belum diungkap identitasnya melarikan diri.
"Dia (pencuri) spesialis rumah kosong, di perumahan-perumahan mewah," ujar Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (9/3/2021).
Yudi menjelaskan, EC ditangkap saat beraksi di Perumahan BSD J.5/04 Sektor 1-1, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, pada Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Direktur Diculik Pemilik Perusahaan, Korban Dianiaya dan Disuruh Minum Air Kencing
Saat itu, petugas yang tengah berpatroli mencurigai seorang pria tengah berada di depan sebuah rumah sambil memantau lokasi sekitar.
"Petugas patroli mencurigai ada orang yang menunggu di rumah kosong. Kemudian pada saat patroli viper mendekati, ternyata satu orang ini kabur," kata Yudi.
Polisi kemudian berpencar menyisir sekitar lokasi, tetapi tak berhasil menemukan pelaku.
Petugas lalu memeriksa bagian dalam rumah dan memergoki EC tengah berusaha mengambil barang-barang berharga yang berada di lokasi.
"Kemudian yang tersisa adalah tersangka yang ada di dalam rumah, kemudian kami lakukan penangkapan dan pengembangan," ungkapnya.
Menurut Yudi, EC yang tepergok petugas berusaha melawan dan melarikan diri sampai akhirnya ditembak menggunakan peluru tajam.
Baca juga: Pemprov DKI Enggan Komentari Status Lahan Rumah DP 0 Terkait Dugaan Korupsi
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah perkakas seperti linggis, palu, dan obeng yang diduga digunakan pelaku untuk menjebol rumah incarannya.
"Dia pada saat dilakukan penangkapan di TKP dia mencoba melarikan diri dan kami berikan tindakan tegas terukur," kata Yudi.
Saat ini, petugas kepolisian masih mengejar seorang pelaku yang gagal ditangkap.
Sementara itu, EC, kata Yudi, dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana dalam pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.