BEKASI, KOMPAS.com - Lurah Pekayon Jaya Bekasi, RJ, mengaku telah melakukan pelecehan terhadap seorang pedagang warung berinisial ER (24), dan ia siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Hal itu ia katakan usai memenuhi panggilan Komisi I DPRD Kota Bekasi pada Senin (8/3/2021).
"Insya Allah, biar ranah hukum yang berjalan," ujar RJ seperti dilansir Tribun Jakarta. Ia juga mengaku sudah memenuhi panggilan polisi terkait tuduhan pelecehan tersebut.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus pelecehan oleh RJ terhadap ER:
Baca juga: Terseret Dugaan Pelecehan Seksual, Lurah di Bekasi Dibina oleh Pemkot
ER diketahui melaporkan kasus pelecehan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada akhir tahun lalu. Pelecehan itu sendiri terjadi pada tanggal 8 Desember 2020.
Berdasarkan pengakuan ER, RJ melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya ketika ia sedang mengantarkan teh manis ke ruangan kerja sang lurah.
Meski telah dilaporkan sejak lama, penanganan kasus ini terbilang lamban. Hal ini disayangkan oleh Komnas Perempuan, seolah-olah polisi enggan memproses kasus kekerasan seksual.
"Polres Metro Bekasi (Kota) harus melihat bahwa ketika kita tidak memproses kasus kekerasan seksual, itu sama saja kita mendorong impunitas kasus kekerasan seksual lainnya," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, pada Kamis pekan lalu.
Baca juga: Komnas Perempuan Imbau Korban Pelecehan Seksual Tak Sebarkan Bukti di Media Sosial
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian, mengklaim bahwa penyelidikan masih terus berlangsung. Hingga saat ini, baru tujuh orang yang diperiksa.
Pemeriksaan harus menunggu kecocokan waktu para saksi, imbuh Alfian.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan