JAKARTA, KOMPAS.com - Motif penculikan seorang direktur perusahaan yang bergerak di bidang bengadaan barang dan jasa, BH (50), terungkap.
Kejahatan ini berawal dari kekesalan pemilik perusahaan, MR (34), berkait dugaan penggelapan aset perusahaan.
Dalam hal ini MR menuduh BH menggelapkan aset perusahaan hingga puluhan miliar.
Baca juga: Penculikan di Tebet, Pelaku Kesal karena Duga Korban Gelapkan Aset Perusahaan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengaku masih mendalami keterangan MR. Namun, perkara penggelapan aset tersebut diduga menjadi pemicu penculikan BH.
“Kita belum sampai sejauh sana (penyelidikan), tapi asetnya cukup besar, kalau enggak salah mereka sempat sebut hingga Rp 30 miliar, tapi ini keterangan belum fixed, hanya keterangan pelaku,” ujar Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021) siang.
MR kemudian kesal dan memutuskan untuk menculik dan menyekap BH. MR bersama tiga pelaku lain menjemput paksa BH dari indekosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tersangka Pelaku Penculikan di Tebet Ditangkap Polisi
MR saat ditanya awak media sempat mengatakan, sudah berulang kali bertanya terkait aset-aset perusahaan terhadap BH.
MR menyebutkan, BH tak menunjukkan itikad baik.
“(BH) kabur-kaburan,” ujar MR.
BH sempat mengalami penganiayaan saat diculik dan disekap.
“Iya sempat dipukul oleh beberapa orang, dan menurut keterangan korban sempet juga disuruh meminum air kencing,” ujar Azis.
Azis mengatakan, BH sempat dianiaya saat dijemput dari indekosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
BH mengalami penganiayaan saat disekap di sebuah rumah di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
“Ada penganiayaan yang jelas. Kalau makan tetap diberi tapi ga bisa dikasih keleluasaan pergi meninggalkan lokasi, dijaga minimal dua orang,” tambah Azis.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami luka di bagian bibir. Korban juga mengalami syok akibat diculik dan disekap.
“Kondisi korban ada luka penganiayaan tapi pada dasarnya masih sehat hanya dalam penjagaan penuh rekan pelaku,” tambah Azis.
Pelaku juga menggunakan pistol mainan untuk menakuti BH saat diculik dari indekosnya
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 Jo Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menangkap beberapa tersangka pelaku penculikan di sebuah rumah di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu.
Polisi juga menyita tiga pucuk airsoft gun, uang tunai, surat tanda nomor kendaraan, dan beberapa kartu identitas.
Penculikan BH diketahui saat kakaknya berinisial TH berusaha menghubungi BH, adiknya.
Kemudian TH mencoba mencari korban di indekos di kawasan Tebet.
TH tak berhasil menemukan BH di indekosnya.
Pihak keamanan tempat indekos kemudian memberikan informasi bahwa BH dibawa oleh sejumlah orang tidak dikenal dengan mengendarai 2 (dua) unit mobil.
Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyidikan untuk menemukan korban dan para pelaku.
Selanjutnya pada tanggal Jumat (5/3/2021), polisi berhasil mengamankan para tersangka di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.