Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus Para Pencuri di Kawasan Perumahan di Tangsel

Kompas.com - 09/03/2021, 18:28 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Pencuri spesialis rumah kosong telah beberapa kali beraksi di kawasan perumahan di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Mereka memetakan kawasan yang menjadi target dan menunggu rumah incaran kosong.

Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka berinisal EC (52) bersama satu tersangka lain, para tersangka telah beraksi lima kali di wilayah Serpong.

"Kalau wilayah kami di Serpong sudah lima TKP (tempat kejadian perkara)," kata Yudi, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Pria Ditemukan Tewas di Sebuah Rumah Kosong Kawasan Ciputat

Dalam melakukan aksi, kedua tersangka memetakan kawasan perumahan dan mengamati gerak-gerak penghuni rumah yang diincar selama beberapa hari.

Ketika dipastikan rumah kosong, kedua pelaku langsung mendatangi lokasi yang menjadi target dan mengasak barang-barang berharga.

Kedua pelaku sudah berbagi tugas. Tersangka EC berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah dan menggasak barang berharga. Rekannya yang masih buron bertugas mengawasi situasi dan kondisi di sekitar lokasi dengan menunggu di luar rumah.

"Mereka memasuki rumah dengan cara mencongkel gembok kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga," ujar dia.

EC (52) ditangkap setelah ditembak polisi. Rekannya melarikan diri.

"Dia (pencuri) spesialis rumah kosong di perumahan-perumahan mewah," ujar Yudi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa.

Yudi menjelaskan, EC ditangkap saat beraksi di Perumahan BSD, Sektor 1-1, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, pada hari Minggu lalu. Menurut Yudi, EC yang tepergok petugas berusaha melawan dan melarikan diri sampai akhirnya ditembak dengan peluru tajam.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah perkakas seperti linggis, palu, dan obeng yang diduga digunakan pelaku untuk menjebol rumah incarannya.

EC dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, petugas kepolisian masih mengejar seorang tersangka yang kabur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com