Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Soal Mangkraknya Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng Barat

Kompas.com - 09/03/2021, 19:14 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait mangkraknya penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng Barat pada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hakim menilai, belum ada bukti penetapan penghentian penyidikan terkait mangkraknya kasus korupsi lahan Cengkareng Barat.

“Menimbang bahwa eksepsi termohon 1 telah dikabulkan maka dalil-dalil permohon tidak dapat dipertimbangkan lagi,” ujar Hakim Tunggal Fauziah Hanum dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: DKI Disarankan Ajukan Gugatan untuk Kembalikan Kerugian Lahan Cengkareng Barat

Hakim tidak menerima gugatan praperadilan MAKI lantaran tak menemukan bukti-bukti yang disajikan di persidangan dari pihak para termohon dan pemohon.

Pihak termohon yaitu Kapolda Metro Jaya (Termohon 1), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Termohon 2), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (3), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (Termohon 4).

“Menimbang sebagaimana dari pertimbangan di atas maka eksepsi yang diajukan termohon satu, yang menyatakan bahwa objek permohonan praperadilan yang diajukan pemohon bukanlah objek materi praperdilan sebagaimana diatur KUHP maupun UU tindak pidana korupsi,” ujar Fauziah.

Fauziah mengatakan, permohonan praperadilan belum ada obyek hukumnya sepanjang surat penghentian penyidikan belum terbit. Ia menyebutkan, sidang praperadilan tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara materil atau diam-diam.

“Menimbang sebagaimana dari pertimbangan di atas maka eksepsi yang diajukan termohon satu, yang menyatakan bahwa objek permohonan praperadilan yang diajukan pemohon bukanlah objek materi praperdilan sebagaimana diatur KUHP maupun UU tindak pidana korupsi,” tambah Fauziah.

Menurut Fauziah, permohonan praperadilan yang diajukan MAKI berada di luar lingkup kewenangan sidang praperadilan.

Dengan dikabulkannya eksepsi pihak Kapolda Metro Jaya, maka eksepsi dari pihak termohon lainnya tidak akan ditimbang.

“Mengadili dalam eksepsi mengabulkan permohonan termohon 1 praperadilan mengenai penghentian penyidikan secara diam diam tidak termasuk kewenangan praperadilan,” ujar Fauziah.

Tribunnews sebelumnya melaporkan, MAKI melayangkan gugatan praperadilan lantaran kasus korupsi lahan di Cengkareng Barat dinilai mangkrak. Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman mengatakan, gugatan praperadilan ini sejalan dengan kehendak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang pernah menyatakan akan menuntaskan perkara mangkrak.

Boyamin menjelaskan pengajuan gugatan praperadilan berawal dari terhentinya penyelidikan kasus kasus korupsi lahan Cengkareng Barat.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektar yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015.

Kemudian berdasarkan audit BPK dalam LHP keuangan Pemprov DKI tahun 2015, lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta tersebut ternyata tercatat sebagai aset milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut telah mengeluarkan dana yang bersumber dari dana APBD untuk membeli tanahnya sendiri, tetapi uang dari dana APBD tersebut diberikan kepada pihak lain.

Selanjutnya kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 29 Juni 2016, tetapi tak disertai nama tersangkanya.

Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Akan tetapi, Boyamin menyebut hingga permohonan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak terdapat tersangka dari baik dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri maupun penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I Kapolda Metro Jaya.

Boyamin menyebutkan, hingga permohonan praperadilannya diajukan ke PN Jaksel, Kapolda Metro Jaya maupun Kajati DKI Jakarta tidak segera mengajukan berkas perkaranya untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK). KPK juga tak kunjung mengambil alih kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com