JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait mangkraknya penyidikan kasus dugaan korupsi atas pembelian lahan di Cengkareng Barat di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Bonyamin menyebutkan, MAKI tak akan lelah untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Dia merujuk pada kasus praperadilan kasus dugaan korupsi Bank Century yang dikabulkan pada 2018.
Waktu itu, gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi Bank Century dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tahun 2018.
“Dulu praperadilan Century itu dikabulkan pas (gugatan) keenam, paling tidak masih ada dua lagi (praperadilan kasus Cengkareng Barat). Prinsipnya jangankan enam kali, 20 kali, 100 kali saya ajukan perkara ini sampai perkara ini diproses lebih lanjut,” ujar Boyamin kepada wartawan seusai persidangan di PN Jaksel, Selasa (9/3/2021) sore.
Boyamin menyebutkan, masa kedaluarsa kasus korupsi yaitu 18 tahun. Ia yakin, ada hakim yang akan mengabulkan gugatan praperadilan ketika kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng Barat mangkrak.
“Ketika kasus ini mangkrak, tidak bergerak-gerak dan nanti akan diambil, harus dipastikan hukum ini mau dilanjut atau dihentikan,” ujar Boyamin.
Baca juga: DKI Disarankan Ajukan Gugatan untuk Kembalikan Kerugian Lahan Cengkareng Barat
Ia berharap ada putusan hakim yang memberikan pertimbangan terkait penghentian atau melanjutkan kasus.
Boyamin mengatakan, MAKI ingin kasus korupsi bisa cepat ditangani.
Meskipun demikian, MAKI menghormati putusan hakim terkait gugatan praperadilan yang diajukan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait mangkraknya kasus dugaan korupsi pembelian lahan Cengkareng Barat di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hakim menilai belum ada bukti penetapan penghentian penyidikan terkait mangkraknya kasus korupsi lahan Cengkareng Barat.
“Menimbang bahwa eksepsi termohon 1 telah dikabulkan maka dalil-dalil permohon tidak dapat dipertimbangkan lagi,” ujar Hakim Tunggal Fauziah Hanum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Hakim tidak menerima gugatan praperadilan MAKI lantaran tak menemukan bukti-bukti yang disajikan di persidangan dari pihak para termohon dan pemohon.
Adapun pihak termohon, yaitu Kapolda Metro Jaya (Termohon 1), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Termohon 2), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (3), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (Termohon 4).