Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Kasus Cengkareng Barat Tak Diterima, MAKI: 100 Kali Saya Ajukan sampai Diproses

Kompas.com - 09/03/2021, 20:05 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait mangkraknya penyidikan kasus dugaan korupsi atas pembelian lahan di Cengkareng Barat di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Bonyamin menyebutkan, MAKI tak akan lelah untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Dia merujuk pada kasus praperadilan kasus dugaan korupsi Bank Century yang dikabulkan pada 2018.

Waktu itu, gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi Bank Century dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tahun 2018.

Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Soal Mangkraknya Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng Barat

“Dulu praperadilan Century itu dikabulkan pas (gugatan) keenam, paling tidak masih ada dua lagi (praperadilan kasus Cengkareng Barat). Prinsipnya jangankan enam kali, 20 kali, 100 kali saya ajukan perkara ini sampai perkara ini diproses lebih lanjut,” ujar Boyamin kepada wartawan seusai persidangan di PN Jaksel, Selasa (9/3/2021) sore.

Boyamin menyebutkan, masa kedaluarsa kasus korupsi yaitu 18 tahun. Ia yakin, ada hakim yang akan mengabulkan gugatan praperadilan ketika kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng Barat mangkrak.

“Ketika kasus ini mangkrak, tidak bergerak-gerak dan nanti akan diambil, harus dipastikan hukum ini mau dilanjut atau dihentikan,” ujar Boyamin.

Baca juga: DKI Disarankan Ajukan Gugatan untuk Kembalikan Kerugian Lahan Cengkareng Barat

Ia berharap ada putusan hakim yang memberikan pertimbangan terkait penghentian atau melanjutkan kasus.

Boyamin mengatakan, MAKI ingin kasus korupsi bisa cepat ditangani.

Meskipun demikian, MAKI menghormati putusan hakim terkait gugatan praperadilan yang diajukan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait mangkraknya kasus dugaan korupsi pembelian lahan Cengkareng Barat di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hakim menilai belum ada bukti penetapan penghentian penyidikan terkait mangkraknya kasus korupsi lahan Cengkareng Barat.

“Menimbang bahwa eksepsi termohon 1 telah dikabulkan maka dalil-dalil permohon tidak dapat dipertimbangkan lagi,” ujar Hakim Tunggal Fauziah Hanum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Hakim tidak menerima gugatan praperadilan MAKI lantaran tak menemukan bukti-bukti yang disajikan di persidangan dari pihak para termohon dan pemohon.

Adapun pihak termohon, yaitu Kapolda Metro Jaya (Termohon 1), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Termohon 2), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (3), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (Termohon 4).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com