Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Kasus Cengkareng Barat Tak Diterima, MAKI: 100 Kali Saya Ajukan sampai Diproses

Kompas.com - 09/03/2021, 20:05 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait mangkraknya penyidikan kasus dugaan korupsi atas pembelian lahan di Cengkareng Barat di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Bonyamin menyebutkan, MAKI tak akan lelah untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Dia merujuk pada kasus praperadilan kasus dugaan korupsi Bank Century yang dikabulkan pada 2018.

Waktu itu, gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi Bank Century dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tahun 2018.

Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Soal Mangkraknya Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng Barat

“Dulu praperadilan Century itu dikabulkan pas (gugatan) keenam, paling tidak masih ada dua lagi (praperadilan kasus Cengkareng Barat). Prinsipnya jangankan enam kali, 20 kali, 100 kali saya ajukan perkara ini sampai perkara ini diproses lebih lanjut,” ujar Boyamin kepada wartawan seusai persidangan di PN Jaksel, Selasa (9/3/2021) sore.

Boyamin menyebutkan, masa kedaluarsa kasus korupsi yaitu 18 tahun. Ia yakin, ada hakim yang akan mengabulkan gugatan praperadilan ketika kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng Barat mangkrak.

“Ketika kasus ini mangkrak, tidak bergerak-gerak dan nanti akan diambil, harus dipastikan hukum ini mau dilanjut atau dihentikan,” ujar Boyamin.

Baca juga: DKI Disarankan Ajukan Gugatan untuk Kembalikan Kerugian Lahan Cengkareng Barat

Ia berharap ada putusan hakim yang memberikan pertimbangan terkait penghentian atau melanjutkan kasus.

Boyamin mengatakan, MAKI ingin kasus korupsi bisa cepat ditangani.

Meskipun demikian, MAKI menghormati putusan hakim terkait gugatan praperadilan yang diajukan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait mangkraknya kasus dugaan korupsi pembelian lahan Cengkareng Barat di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hakim menilai belum ada bukti penetapan penghentian penyidikan terkait mangkraknya kasus korupsi lahan Cengkareng Barat.

“Menimbang bahwa eksepsi termohon 1 telah dikabulkan maka dalil-dalil permohon tidak dapat dipertimbangkan lagi,” ujar Hakim Tunggal Fauziah Hanum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Hakim tidak menerima gugatan praperadilan MAKI lantaran tak menemukan bukti-bukti yang disajikan di persidangan dari pihak para termohon dan pemohon.

Adapun pihak termohon, yaitu Kapolda Metro Jaya (Termohon 1), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Termohon 2), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (3), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (Termohon 4).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com