Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Kalah Sengketa Informasi Banjir, Wagub Hormati Putusan Komisi Informasi DKI

Kompas.com - 09/03/2021, 21:02 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghormati putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang memenangkan gugatan LBH Jakarta terhadap Pemprov DKI soal informasi banjir.

Riza, Selasa (9/3/2021) mengatakan, pihaknya telah memberikan seluruh jawaban dari total 20 pertanyaan yang diajukan LBH Jakarta terkait masalah banjir di Jakarta.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebelumnya menyatakan telah memenangkan gugatan terhadap Provinsi DKI Jakarta di Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta terkait informasi soal banjir.

Baca juga: LBH Jakarta Menangi Sengketa Informasi Publlik Berkait Banjir di DKI

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan seluruh permohonan informasi publik yang dimohonkan LBH DKI Jakarta.

LBH Jakarta mengajukan sengketa informasi publik penanggulangan banjir ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada 17 Januari 2020.

LBH Jakarta mengajukan 20 pertanyaan terkait informasi penanggulangan banjir di Jakarta. Namun dalam proses sengketa hingga mediasi, Pemprov DKI Jakarta disebut hanya memberikan 17 informasi saja. Sedangkan tiga informasi lainnya tidak diberikan.

Riza beralasan, ketiga informasi yang disebut tidak diberikan sudah dijawab. Menurut Riza, ada perbedaan persepsi antara Pemprov DKI Jakarta dan LBH Jakarta mengenai tiga pertanyaan itu.

"Perlu diketahui dari 20 yang ditanya LBH sesungguhnya sudah kami jawab. Namun ada tiga pertanyaan yang bukan tidak terjawab, tapi perbedaan persepsi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Adapun tiga informasi yang awalnya tidak dijawab yakni dokumen yang menjelaskan hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir.

Informasi kedua yakni dokumen yang menjelaskan dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir dan dokumen yang menjelaskan ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian pascabanjir.

Karena itu, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa seluruh informasi publik yang dimohonkan tersebut dikategorikan sebagai informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.

LBH Jakarta juga mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk membuka seluruh informasi publik terkait penanggulangan banjir tanpa terkecuali. Menurut LBH Jakarta, keterbukaan informasi publik menjadi kunci penanggulangan bencana banjir di Ibu Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com