JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghormati putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang memenangkan gugatan LBH Jakarta terhadap Pemprov DKI soal informasi banjir.
Riza, Selasa (9/3/2021) mengatakan, pihaknya telah memberikan seluruh jawaban dari total 20 pertanyaan yang diajukan LBH Jakarta terkait masalah banjir di Jakarta.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebelumnya menyatakan telah memenangkan gugatan terhadap Provinsi DKI Jakarta di Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta terkait informasi soal banjir.
Baca juga: LBH Jakarta Menangi Sengketa Informasi Publlik Berkait Banjir di DKI
Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan seluruh permohonan informasi publik yang dimohonkan LBH DKI Jakarta.
LBH Jakarta mengajukan sengketa informasi publik penanggulangan banjir ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada 17 Januari 2020.
LBH Jakarta mengajukan 20 pertanyaan terkait informasi penanggulangan banjir di Jakarta. Namun dalam proses sengketa hingga mediasi, Pemprov DKI Jakarta disebut hanya memberikan 17 informasi saja. Sedangkan tiga informasi lainnya tidak diberikan.
Riza beralasan, ketiga informasi yang disebut tidak diberikan sudah dijawab. Menurut Riza, ada perbedaan persepsi antara Pemprov DKI Jakarta dan LBH Jakarta mengenai tiga pertanyaan itu.
"Perlu diketahui dari 20 yang ditanya LBH sesungguhnya sudah kami jawab. Namun ada tiga pertanyaan yang bukan tidak terjawab, tapi perbedaan persepsi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Adapun tiga informasi yang awalnya tidak dijawab yakni dokumen yang menjelaskan hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir.
Informasi kedua yakni dokumen yang menjelaskan dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir dan dokumen yang menjelaskan ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian pascabanjir.
Karena itu, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa seluruh informasi publik yang dimohonkan tersebut dikategorikan sebagai informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.
LBH Jakarta juga mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk membuka seluruh informasi publik terkait penanggulangan banjir tanpa terkecuali. Menurut LBH Jakarta, keterbukaan informasi publik menjadi kunci penanggulangan bencana banjir di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.