Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Penyebaran Video Asusila Gisel Secara Tertutup

Kompas.com - 09/03/2021, 22:15 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar kasus penyebaran video asusila yang melibatkan artis Gisella Anastasia dengan terdakwa berinisial PP dan MN, Selasa (9/3/2021).

Persidangan tersebut diadakan sekitar pukul 15.00 WIB secara tertutup.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel meminta orang-orang yang tidak berkepentingan agar meninggalkan ruangan tersebut.

Baca juga: Ketika Gisel dan Nobu Kompak Izin untuk Tak Hadir Sidang

Sebab, ia menyatakan persidangan itu dilakukan tertutup bagi masyarakat umum.

"Sidang digelar tertutup untuk umum. Bagi yang tidak berkepentingan silakan meninggalkan ruangan," ujar Akhmad, dilansir dari Tribun Jakarta, Selasa.

Persidangan ini turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa MN, Andreas Naho Silitonga.

Tak berniat sebarkan konten

Sebelum persidangan berlangsung, Andreas menyatakan bahwa kliennya tidak bermaksud untuk menyebarkan video syur antara Gisel dan pasangannya di video, Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.

Ditegaskan Andreas, MN hanya bertanya di salah satu grup di aplikasi WhatsApp tentang kebenaran dari video tersebut.

"Niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya. Klien kami kan sudah saya sampaikan memang mengirimkan (video syur Gisel) ke grup. Dia menerima informasi, bertanya benar atau tidak," kata Andreas.

Sebelumnya diberitakan, PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penyebaran konten pornografi, tepatnya video syur Gisel dan Nobu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kedua tersangka sengaja menyebarkan video tersebut demi menaikkan jumlah pengikut di media sosial.

"Tujuannya untuk menaikkan jumlah follower (di media sosial)," ujar Yusri, Jumat (13/11/2020).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.

Di sisi lain, kasus video syur dengan Gisel dan Nobu sebagai tersangka masih dalam tahap pelengkapan berkas oleh pihak kepolisian.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Penyebar Video Syur Gisel Secara Tertutup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com