Pihak keamanan tempat indekos kemudian memberikan informasi bahwa BH dibawa oleh sejumlah orang tidak dikenal dengan mengendarai dua mobil.
TH kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan pencarian.
Dalam waktu satu hari, tim berhasil menyelamatkan korban dan menangkap empat pelaku pada Jumat (5/3/2021).
Penculikan BH berawal dari kejengkelan MR. Pelaku menganggap BH tidak melakukan tugasnya dengan baik terkait operasional perusahaan.
“Kemudian muncul kejengkelan terduga pelaku maka melakukan upaya pemaksaan yang akhirnya pemaksaan itu menimbulkan pelanggaran aturan pidana,” ujar Azis.
BH juga dituduh menggelapkan aset perusahaan. Berdasarkan keterangan pelaku, MR diduga menggelapkan aset perusahaan senilai Rp 30 miliar.
Polisi menetapkan lima penculik lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 Jo Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.