JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya 50 warga Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dipaksa angkat kaki dari rumah mereka oleh terduga mafia tanah.
Tak terima dipaksa, warga tersebut lantas membuat laporan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.
Hingga kini, polisi telah mengamankan sembilan orang yang terlibat dalam pemaksaan tersebut. Mereka berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR dan ADS, seperti dilansir TribunJakarta.com.
Kepada awak media, AS mengatakan dirinya diperintahkan oleh seorang oknum penasehat hukum berinisial ADS. Ia mengaku dibayar Rp 150.000 per hari.
Baca juga: Polisi Tangkap 9 Anggota Mafia Tanah yang Ancam Warga di Kemayoran
"Saya diminta untuk mengusir warga dan (memaksa mereka) menandatangani surat pernyataan agar mereka menjual rumahnya," ujar AS di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
AS bersama rekan-rekannya sudah melakukan upaya pemaksaan tersebut sekira satu bulan lamanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Burhanuddin, mengatakan bahwa ADS ternyata juga mendapat perintah dari seorang oknum lainnya.
Namun, ia belum berhasil ditangkap.
"Terhitung sejak Januari 2021. Mereka memasang pagar dan papan nama atas nama ADS tersebut di permukiman warga Jalan Bungur Besar Raya," beber Burhanuddin.
Baca juga: Dino Patti Djalal Sebut Mafia Tanah Selalu Libatkan Orang di Sistem Peradilan
Menurutnya, para mafia tanah ini mengancam penghuni rumah dengan melakukan kekerasan fisik.
HK, ia melanjutkan, berperan memasang pagar dan papan nama bertuliskan 'Tanah ini milik induk koperasi kopra Indonesia (IKKI)'.
Ia juga berperan memaksa warga menandatangani surat pernyataan dan angkat kaki dari rumah mereka.
"Kurang lebih peran mereka sama seperti itu," sambungnya.
Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga seng, balok kayu, papan nama, dua lembar spanduk, dan empat bantal.
Kesembilan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan dengan ancaman penjara satu tahun.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Pembebasan Lahan Normalisasi Sungai Terhambat Sengketa dan Mafia Tanah