Menurut kuasa hukum IKKI, Klemens M, Ghawa dari Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia), yang terjadi di Kemayoran bukan lah aksi mafia tanah.
"Permasalahan tanah Bungkur Besar, Kemayoran, sebenarnya tidak termasuk dalam kategori mafia tanah karena tidak ada pemalsuan dokumen pertanahan yang dilakukan," ujar Klemens dalam keterangannya, Sabtu (20/3/2021).
Klemens melanjutkan, tanah tersebut adalah aset Jajasan Kopra, yang mana Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI) sempat berpekara dengan Kementerian perdagangan sampai ke tingkat kasasi terkait kepemilikan aset.
"Putusan Mahkamah Agung No.3575.K/Pdt/1987 pada intinya menyatakan sah bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 567 yang terletak di Jl. Bungur Besar No. 54 Jakarta Pusat merupakan milik IKKI," beber Klemens.
Baca juga: Sengketa Lahan di Pancoran, Polisi Minta Pihak Luar Tidak Ikut Campur
Martinus Yacobus, salah satu pengurus IKKI, merupakan pemegang kuasa atas aset tersebut. Sebelumnya, kuasa ada di tangan Marthin Dominggus Weeflaar, ketua IKKI yang kini sudah meninggal.
"Berdasarkan surat kuasa No. 007/SK/IV/IKKI/2014, yang ditandatangani oleh Drs. Marthin D. Weeflaar, memberi kuasa kepada Martinus Yacobus sebagai sekretaris IKKI untuk menegosiasi, menjual, serta menerima uang keseriusan atau tanda jadi atas tanah tersebut."
Adalah merupakan tanggung jawab dan kewajiban pengurus untuk bertanggungjawab atas permasalahan yang muncul terkait aset tersebut.
Sebagai pengurus IKKI, Martinus Yacobus memberikan kuasa kepada seorang pengacara dan itu sah secara hukum. Jadi, tidak tepat jika permasalahan tanah Bungur Besar dikategorikan sebagai permasalahan mafia tanah, lanjut Klemens.
(TribunJakarta.com/ Muhammad Rizki Hidayat)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Ancam 50 Warga Kemayoran Angkat Kaki dengan Kekerasan, Mafia Tanah Dibayar Rp150 Ribu per Hari".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.