JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya 50 warga Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dipaksa angkat kaki dari rumah mereka oleh terduga mafia tanah.
Tak terima dipaksa, warga tersebut lantas membuat laporan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.
Hingga kini, polisi telah mengamankan sembilan orang yang terlibat dalam pemaksaan tersebut. Mereka berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR dan ADS, seperti dilansir TribunJakarta.com.
Kepada awak media, AS mengatakan dirinya diperintahkan oleh seorang oknum penasehat hukum berinisial ADS. Ia mengaku dibayar Rp 150.000 per hari.
Baca juga: Polisi Tangkap 9 Anggota Mafia Tanah yang Ancam Warga di Kemayoran
"Saya diminta untuk mengusir warga dan (memaksa mereka) menandatangani surat pernyataan agar mereka menjual rumahnya," ujar AS di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
AS bersama rekan-rekannya sudah melakukan upaya pemaksaan tersebut sekira satu bulan lamanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Burhanuddin, mengatakan bahwa ADS ternyata juga mendapat perintah dari seorang oknum lainnya.
Namun, ia belum berhasil ditangkap.
"Terhitung sejak Januari 2021. Mereka memasang pagar dan papan nama atas nama ADS tersebut di permukiman warga Jalan Bungur Besar Raya," beber Burhanuddin.
Baca juga: Dino Patti Djalal Sebut Mafia Tanah Selalu Libatkan Orang di Sistem Peradilan
Menurutnya, para mafia tanah ini mengancam penghuni rumah dengan melakukan kekerasan fisik.
HK, ia melanjutkan, berperan memasang pagar dan papan nama bertuliskan 'Tanah ini milik induk koperasi kopra Indonesia (IKKI)'.
Ia juga berperan memaksa warga menandatangani surat pernyataan dan angkat kaki dari rumah mereka.
"Kurang lebih peran mereka sama seperti itu," sambungnya.
Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga seng, balok kayu, papan nama, dua lembar spanduk, dan empat bantal.
Kesembilan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan dengan ancaman penjara satu tahun.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Pembebasan Lahan Normalisasi Sungai Terhambat Sengketa dan Mafia Tanah
Menurut kuasa hukum IKKI, Klemens M, Ghawa dari Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia), yang terjadi di Kemayoran bukan lah aksi mafia tanah.
"Permasalahan tanah Bungkur Besar, Kemayoran, sebenarnya tidak termasuk dalam kategori mafia tanah karena tidak ada pemalsuan dokumen pertanahan yang dilakukan," ujar Klemens dalam keterangannya, Sabtu (20/3/2021).
Klemens melanjutkan, tanah tersebut adalah aset Jajasan Kopra, yang mana Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI) sempat berpekara dengan Kementerian perdagangan sampai ke tingkat kasasi terkait kepemilikan aset.
"Putusan Mahkamah Agung No.3575.K/Pdt/1987 pada intinya menyatakan sah bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 567 yang terletak di Jl. Bungur Besar No. 54 Jakarta Pusat merupakan milik IKKI," beber Klemens.
Baca juga: Sengketa Lahan di Pancoran, Polisi Minta Pihak Luar Tidak Ikut Campur
Martinus Yacobus, salah satu pengurus IKKI, merupakan pemegang kuasa atas aset tersebut. Sebelumnya, kuasa ada di tangan Marthin Dominggus Weeflaar, ketua IKKI yang kini sudah meninggal.
"Berdasarkan surat kuasa No. 007/SK/IV/IKKI/2014, yang ditandatangani oleh Drs. Marthin D. Weeflaar, memberi kuasa kepada Martinus Yacobus sebagai sekretaris IKKI untuk menegosiasi, menjual, serta menerima uang keseriusan atau tanda jadi atas tanah tersebut."
Adalah merupakan tanggung jawab dan kewajiban pengurus untuk bertanggungjawab atas permasalahan yang muncul terkait aset tersebut.
Sebagai pengurus IKKI, Martinus Yacobus memberikan kuasa kepada seorang pengacara dan itu sah secara hukum. Jadi, tidak tepat jika permasalahan tanah Bungur Besar dikategorikan sebagai permasalahan mafia tanah, lanjut Klemens.
(TribunJakarta.com/ Muhammad Rizki Hidayat)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Ancam 50 Warga Kemayoran Angkat Kaki dengan Kekerasan, Mafia Tanah Dibayar Rp150 Ribu per Hari".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.