Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Pelonggaran Tempat Rekreasi di Jakarta Selama PPKM 9-22 Maret 2021

Kompas.com - 10/03/2021, 09:13 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

- Gedung Kesenian Jakarta

- Kawasan Perkampungan Budaya Betawi

- Laboratorium Tari dan Karawitan Condet

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk 2.000 Lansia di Tangsel, Ini Jadwal dan Cara Pendaftaran

Untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19, Disbud DKI Jakarta meminta pengunjung menjalankan protokol kesehatan.

Terdapat tujuh ketentuan protokol kesehatan yang diminta untuk dipatuhi saat berada di Museum atau Gedung Pertunjukan Seni Budaya:

1. Menerapkan protokol 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)

2. Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki museum atau gedung

3. Dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu-lalang

4. Membayar tiket dengan cara non-tunai

5. Mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi

6. Pembatasan jumlah pengunjung sampai dengan 50 persen dari kapasitas gedung

7. Mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan

Menyiapkan protokol tempat usaha karaoke

Tempat rekreasi lainnya yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta untuk dibuka yaitu tempat karaoke.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menjelaskan, surat edaran untuk memenuhi protokol kesehatan di tempat karaoke sudah disebar ke penanggung jawab usaha karaoke.

Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta berisi tentang persyaratan bagi pelaku usaha karaoke untuk bisa beroperasi kembali di masa pandemi.

Kewajiban pertama, penanggung jawab usaha wajib mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke ke Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI Jakarta.

Kedua, ada beberapa syarat dalam permohonan yang harus dipenuhi secara teknis, yaitu:

1. Membuat surat permohonan di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai Rp 10.000

2. Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab untuk WNI dengan KTP dan Kartu Keluarga dan untuk WNA Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau VISA/Paspor.

3. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku

4. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha

5. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha

Bambang mengatakan, tahapan-tahapan tersebut masih dalam proses persiapan untuk pembukaan secara serentak.

Pemprov DKI belum menentukan waktu pembukaan untuk usaha karaoke.

"Yang sudah memenuhi kriteria tetap harus menunggu waktunya. Jadi ketika dibuka, semua sudah siap dengan protokolnya," kata Bambang.

Aturan yang masih sama

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com