"Dia (pencuri) spesialis rumah kosong, di perumahan-perumahan mewah," ungkap Yudi
"Kalau wilayah kami di Serpong sudah lima TKP (tempat kejadian perkara)," sambungnya.
Baca juga: Ini Modus Para Pencuri di Kawasan Perumahan di Tangsel
Yudi menyebutkan, kedua pelaku sudah berbagi tugas ketika beraksi.
Tersangka EC berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah dan menggasak barang berharga.
Sementara itu, rekannya yang masih buron bertugas mengawasi situasi dan kondisi di sekitar lokasi dengan menunggu di luar rumah.
"Mereka memasuki rumah dengan cara mencongkel gembok, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga," ujar dia.
Sebelum beraksi, kedua tersangka memetakan kawasan perumahan dan mengamati gerak-gerik penghuni rumah yang diincar selama beberapa hari.
Ketika dipastikan rumah kosong, kedua pelaku langsung mendatangi lokasi yang menjadi target dan mengasak barang-barang berharga.
"Si pelaku melakukan mapping terlebih dahulu terhadap rumah kosong tersebut, kemudian ketika rumah tersebut kosong, bersama-sama dengan kawannya memasuki rumah," kata Yudi.
Baca juga: Fakta Direktur Diculik Bosnya, Korban Dianiaya sampai Dipaksa Minum Air Kencing
Akibat perbuatannya, EC dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana dalam pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Yudi.
Sementara itu, satu pelaku lain yang kabur, kata Yudi, masih dikejar aparat Polsek Serpong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.