Sukmana menyebut uang diberikan pada siang hari. Pada sore harinya, ia langsung melaporkannya ke Ika, yang kemudian menindaklanjutinya ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Basuki diketahui langsung memerintahkan agar Ika melaporkan gratifikasi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi sudah diserahkan ke KPK sebagai gratifikasi dan sudah mendapat SK dari sana," ucap Sukmana.
Lahan untuk rumah susun di Cengkareng Barat dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan untuk lokasi rumah susun.
Di sisi lain, Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan mencatatkan lahan seluas Rp 4,6 hektar itu sebagai bagian dari aset mereka.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2015, sengketa kepemilikan lahan antara DKPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Toeti diketahui mengajukan gugatan perdata yang ia daftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.
BPK menemukan ada kerugian negara dalam proses pembelian lahan untuk rumah sakit khusus kanker dan jantung Sumber Waras.
Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.
Baca juga: Berkarier dari 0 di PD Sarana Jaya, Berikut Rekam Jejak Yoory Pinontoan yang Tersandung Korupsi
Namun, pembelian lahan ini sempat menimbulkan kontroversi karena Pemprov DKI disebut membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
Meski demikian, KPK telah menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan Sumber Waras.
Sementara itu, BPK menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras.
Enam penyimpangan itu terjadi dalam tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Meski demikian, KPK mengaku tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
(Penulis : Alsadad Rudi, Jessi Carina, Nabilla Tashandra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.