JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, rencana pembatasan usia kendaraan yang melewati jalanan Ibu Kota belum bisa diterapkan karena belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur hal tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (9/3/2021) kemarin.
Menurut Syafrin, UU yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, yakni UU No. 22 tahun 2009 tidak mengatur mengenai pembatasan usia kendaraan.
Apalagi spesifik membatasi kendaraan di atas 10 tahun untuk beroperasi.
Sedangkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Baca juga: Saat Anies Klaim Kemacetan dan Polusi di Jakarta Berkurang. . .
Di dalamnya mengatur tentang pelarangan kendaraan di atas 10 tahun untuk melintas di jalanan Ibu Kota pada 2025 mendatang.
Dengan kondisi seperti itu, maka Pemprov DKI Jakarta harus menunggu adanya aturan di atasnya yang menerapkan larangan mobil berusia 10 tahun ke atas beroperasi di Jakarta.
"Pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan di atasnya," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Kendati demikian, Syafrin mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta siap untuk menjadi pelopor dalam penerapan aturan ini.
Ia menyebut, pihaknya juga telah mengusulkan adanya peratuan terkait dengan pembatasan usia kendaraan.
"Tapi tentu diserahkan kepada pembuat regulasi," kata Syafrin.
Baca juga: Tanggapi Foto Gunung Gede Pangrango, Wagub DKI: Kualitas Udara Jakarta Semakin Baik