Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Diatur dalam Undang-undang, Mobil di Atas 10 Tahun Tidak Bisa Dilarang Masuk Jakarta

Kompas.com - 10/03/2021, 11:47 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, rencana pembatasan usia kendaraan yang melewati jalanan Ibu Kota belum bisa diterapkan karena belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur hal tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (9/3/2021) kemarin.

Menurut Syafrin, UU yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, yakni UU No. 22 tahun 2009 tidak mengatur mengenai pembatasan usia kendaraan.

Apalagi spesifik membatasi kendaraan di atas 10 tahun untuk beroperasi.

Sedangkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Baca juga: Saat Anies Klaim Kemacetan dan Polusi di Jakarta Berkurang. . .


Di dalamnya mengatur tentang pelarangan kendaraan di atas 10 tahun untuk melintas di jalanan Ibu Kota pada 2025 mendatang.

Dengan kondisi seperti itu, maka Pemprov DKI Jakarta harus menunggu adanya aturan di atasnya yang menerapkan larangan mobil berusia 10 tahun ke atas beroperasi di Jakarta.

"Pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan di atasnya," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.

Kendati demikian, Syafrin mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta siap untuk menjadi pelopor dalam penerapan aturan ini.

Ia menyebut, pihaknya juga telah mengusulkan adanya peratuan terkait dengan pembatasan usia kendaraan.

"Tapi tentu diserahkan kepada pembuat regulasi," kata Syafrin.

Baca juga: Tanggapi Foto Gunung Gede Pangrango, Wagub DKI: Kualitas Udara Jakarta Semakin Baik

 

Isi Ingub No. 66/2019

Pada 1 Agustus 2019 lalu, Anies mengeluarkan instruksi untuk membatasi usia kendaraan dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Jakarta.

"(Dinas terkait agar) memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," tulis Anies dalam Ingub tersebut.

Selain itu, Dinas Perhubungan juga diminta untuk mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada tahun 2020.

Untuk itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta untuk segera menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaran untuk Angkutan Umum dan Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun.

(Penulis : Rosiana Haryanti, Editor : Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com