JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, rencana pembatasan usia kendaraan yang melewati jalanan Ibu Kota belum bisa diterapkan karena belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur hal tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (9/3/2021) kemarin.
Menurut Syafrin, UU yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, yakni UU No. 22 tahun 2009 tidak mengatur mengenai pembatasan usia kendaraan.
Apalagi spesifik membatasi kendaraan di atas 10 tahun untuk beroperasi.
Sedangkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Baca juga: Saat Anies Klaim Kemacetan dan Polusi di Jakarta Berkurang. . .
Di dalamnya mengatur tentang pelarangan kendaraan di atas 10 tahun untuk melintas di jalanan Ibu Kota pada 2025 mendatang.
Dengan kondisi seperti itu, maka Pemprov DKI Jakarta harus menunggu adanya aturan di atasnya yang menerapkan larangan mobil berusia 10 tahun ke atas beroperasi di Jakarta.
"Pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan di atasnya," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Kendati demikian, Syafrin mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta siap untuk menjadi pelopor dalam penerapan aturan ini.
Ia menyebut, pihaknya juga telah mengusulkan adanya peratuan terkait dengan pembatasan usia kendaraan.
"Tapi tentu diserahkan kepada pembuat regulasi," kata Syafrin.
Baca juga: Tanggapi Foto Gunung Gede Pangrango, Wagub DKI: Kualitas Udara Jakarta Semakin Baik
Pada 1 Agustus 2019 lalu, Anies mengeluarkan instruksi untuk membatasi usia kendaraan dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Jakarta.
"(Dinas terkait agar) memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," tulis Anies dalam Ingub tersebut.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga diminta untuk mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada tahun 2020.
Untuk itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta untuk segera menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaran untuk Angkutan Umum dan Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun.
(Penulis : Rosiana Haryanti, Editor : Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.