JAKARTA, KOMPAS.com - Isti Novianti, kuasa hukum terdakwa kasus pengeroyokan dan pembunuhan berencana John Kei, menilai, belum ada saksi yang dapat menyebutkan pelaku pembacokan maupun pembunuhan anak buah Nus Kei pada 21 Juni 2020.
"Kelima saksi yang dihadirkan jaksa kali ini tidak bisa menyebutkan siapa pelakunya dan apa yang terjadi di TKP," kata Isti saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/3/2021).
"Dua saksi (yang dihadirkan) tidak relevan atas perkara ini, untuk itu kami harap dan hakim juga berharap jaksa menghadirkan saksi yang lebih berbobot lagi," lanjut Isti.
Menurut Isti, dakwaan yang dijatuhkan jaksa, terutama terkait pasal pembunuhan berencana, belum dapat dibuktikan hingga kini.
Baca juga: Dalam Persidangan Anak Buah John Kei Mengaku Bacok Bawahan Nus Kei
Adapun sidang lanjutan perkara John Kei digelar hari ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi.
Dua di antaranya mengaku melihat langsung terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.
Namun, keduanya tidak dapat mengidentifikasi pelaku.
Kasirun, saksi mata yang dihadirkan dalam persidangan hari ini, memberikan keterangan terkait peristiwa pembacokan dan pembunuhan anak buah Nus Kei.
Kala itu, Kasirun mengaku tengah berada di dalam kiosnya yang berada di depan tempat kejadian perkara (TKP) di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
"Ada teriakan minta tolong, si korban sama pelaku berlari dari arah Green Lake," kata Kasirun.
Masih dijelaskan Kasirun, usai korban berlari, ia sempat terduduk di jalan.
Kemudian, Kasirun melihat tiga orang membacok korban menggunakan pedang.
Setelahnya, Kasirun melihat pelaku berlari ke dalam mobil.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus John Kei, Saksi: Korban Dibacok Saat Kendarai Motor
Kemudian, korban yang terduduk di tengah jalan setelah dibacok, ditabrak oleh sebuah mobil Ertiga.